Judul : Tak Terima Dijadikan Tersangka, Ahmad Dhani Sebut Polda Jatim Licik dan Curang
link : Tak Terima Dijadikan Tersangka, Ahmad Dhani Sebut Polda Jatim Licik dan Curang
Tak Terima Dijadikan Tersangka, Ahmad Dhani Sebut Polda Jatim Licik dan Curang
Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan) |
"Oknum Polda Jatim curang. Saya patut curiga kepada tim penyidik Polda Jatim yang menjadi saya tersangka dalam kasus pencemaran nama baik," kata Dhani dalam siaran persnya, Selasa (11/12/2018).
Dhani merasa ada pemikiran bahwa dirinya harus masuk pengadilan. "Bagaimanapun cara dilakukan. Saya boleh katakan secara halus tidak profesional, dalam bahasa sehari-hari itu curang," ujarnya.
Musisi yang kini berkiprah di politik itu lantas bicara sejumlah kecurangan yang dia rasakan.
"Ada saksi ahli ITE yang lebih kompeten dari pusat (Kemenkominfo) tapi malah cari saksi ahli kelas Pemprov. Ketika ada saksi ahli hukum ITE dari pusat, ahli yang merumuskan dan merevisi undang-undang hukum ITE, alih-alih diminta keterangan ahli soal materi pokok perkara, malah minta keterangan soal teknis pentransmisian," katanya.
"Kenapa penyidik Polda tidak mau bertanya, apakah pernyataan Ahmad Dhani soal idiot ini masuk unsur pidana? Seperti yang diisyaratkan UU ITE Pasal 27?" ucapnya.
Baca juga: Permohonan Ahmad Dhani: Tuntutan Saya Jangan Lebih Berat dari Ahok
Menurut Dhani, seandainya pertanyaan itu diajukan, ahli pasti akan menjawab 'tidak'. "Jadi memang kalau maunya tim penyidik supaya Ahmad Dhani di P21 (diadili di pengadilan negeri), entah terbukti atau tidak urusan nanti, itu namanya licik, curang," katanya.
Dhani mengaku ingin menyebut penyidik kepolisian sebagai zalim, namun menurutnya pernyataan itu tidak pas. "Wong bukan jenderal, baru AKBP sudah ada bakat licik, berbakat jadi jenderal zalim," katanya.
Dhani menjelaskan, bagi banyak ahli hukum pidana, subjek hukum harus jelas, tidak boleh abstrak.
"Harus konkret. Sehingga hakim akan memutuskan dengan sah dan meyakinkan," kata Dhani.
"Selama ini belum pernah ada yang divonis bersalah dalam pengadilan jika subjek hukumnya tidak jelas," lanjutnya.
"Polri kan punya dana yang cukup untuk sekadar melakukan riset, sebelum seenaknya saja menetapkan orang jadi tersangka. Tidak profesional," pungkasnya.
Baca juga: Polda Jatim Kirim Surat Pencekalan Ahmad Dhani
Polda Jatim sudah dimintai konfirmasi terkait tudingan Ahmad Dhani ini. Polda Jatim menegaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani terkait pencemaran nama baik sudah sesuai dengan prosedur.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani, yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden, dihadang sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam video, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
"Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (18/10).
Baca juga: Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Ahmad Dhani di Timses Prabowo?
Demikianlah Artikel Tak Terima Dijadikan Tersangka, Ahmad Dhani Sebut Polda Jatim Licik dan Curang
Sekianlah artikel Tak Terima Dijadikan Tersangka, Ahmad Dhani Sebut Polda Jatim Licik dan Curang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tak Terima Dijadikan Tersangka, Ahmad Dhani Sebut Polda Jatim Licik dan Curang dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/12/tak-terima-dijadikan-tersangka-ahmad.html
0 Response to "Tak Terima Dijadikan Tersangka, Ahmad Dhani Sebut Polda Jatim Licik dan Curang"
Posting Komentar