Judul : Polda Jatim Jawab Tudingan Dhani Soal Kecurangan dalam Penetapan Tersangka
link : Polda Jatim Jawab Tudingan Dhani Soal Kecurangan dalam Penetapan Tersangka
Polda Jatim Jawab Tudingan Dhani Soal Kecurangan dalam Penetapan Tersangka
Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). (Foto: Kompas/Garry Andrew Lotulung) |
Tudingan Ahmad Dhani itu langsung ditepis oleh Polda Jatim. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menegaskan bahwa penetapan tersangka Ahmad Dhani sudah sesuai dengan prosedur.
"Curang di mana? Wong fakta hukumnya ada, buktinya juga sudah terkumpul," kata Harissandi kepada detikcom, Selasa (11/12/2018).
"Sekarang penyidik menyampaikan keahlian dari Kemenkominfo ini kan masalah ITE saja. Penyidik cukup menanyakan masalah teknis, sesuai dengan unsur-unsur pasal di UU ITE. Kalau masalah (ahli) pidana, penyidik menanyakan masalah pidana," ujarnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi (kanan) saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim. (Foto: Jatimnet/Moch Khaesar Januar Utomo |
"Jadi pernyataan Ahmad Dhani itu tersebar di kelompok-kelompok mereka. Sudah ada dua (saksi yang meringankan)," kata Perwira menengah di Ditreskrimsus Polda Jatim ini.
Adapun tudingan adanya kecurangan itu disampaikan Dhani melalui pesan WA kepada media.
"Oknum Polda Jatim curang. Saya patut curiga kepada tim penyidik Polda Jatim yang menjadikan saya tersangka dalam kasus pencemaran nama baik," kata Dhani, Selasa (11/12/2018).
Tak hanya itu, Dhani juga menyebut segala cara dilakukan agar kasus hukumnya jalan terus. "Bagaimanapun cara dilakukan. Saya boleh katakan secara halus tidak profesional, dalam bahasa sehari-hari itu curang," katanya.
Dhani menjelaskan kecurigaannya pada kecurangan tersebut, yakni terkait saksi ahli ITE yang dihadirkan hanya kelas pemprov. Juga saat ada saksi ahli hukum ITE dari pusat, tidak dimintai keterangan soal materi pokok perkara.
"Malah dimintai keterangan soal teknis pentransmisian," ujar Dhani.
"Kenapa penyidik Polda tidak mau bertanya, apakah pernyataan Ahmad Dhani soal idiot ini masuk unsur pidana? Seperti yang diisyaratkan UU ITE Pasal 27?" protes Ahmad Dhani, yang meyakini, jika pertanyaan itu dilontarkan, ahli akan menjawab dengan kata 'tidak'.
Jadi memang kalau maunya tim penyidik supaya Ahmad Dhani di P21 (diadili di pengadilan negeri), entah terbukti atau tidak urusan nanti, itu namanya licik, curang," kata Dhani.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Ketika itu Dhani, yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah orang dari Koalisi Bela NKRI. Dalam video tampak Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya itu sebagai 'idiot'.
Demikianlah Artikel Polda Jatim Jawab Tudingan Dhani Soal Kecurangan dalam Penetapan Tersangka
Sekianlah artikel Polda Jatim Jawab Tudingan Dhani Soal Kecurangan dalam Penetapan Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polda Jatim Jawab Tudingan Dhani Soal Kecurangan dalam Penetapan Tersangka dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/12/polda-jatim-jawab-tudingan-dhani-soal.html
0 Response to "Polda Jatim Jawab Tudingan Dhani Soal Kecurangan dalam Penetapan Tersangka"
Posting Komentar