Polisi Tolak Laporan terhadap Habib Bahar, Ini Alasannya

Polisi Tolak Laporan terhadap Habib Bahar, Ini Alasannya - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tolak Laporan terhadap Habib Bahar, Ini Alasannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Habib Bahar bin Smith, Artikel Kriminal, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tolak Laporan terhadap Habib Bahar, Ini Alasannya
link : Polisi Tolak Laporan terhadap Habib Bahar, Ini Alasannya

Baca juga


Polisi Tolak Laporan terhadap Habib Bahar, Ini Alasannya

Jurnalindonesia.co.id - Polda Metro Jaya menolak laporan komunitas Jokowi Mania (Joman) terhadap Habib Bahar bin Ali bin Sumayt atau yang akrab dipanggil Habib Bahar bin Smith.

Habib kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 23 Juli 1985 itu sebelumnya dilaporkan karena ceramahnya dianggap bermuatan ujaran kebencian (hate speech) dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua DPD komunitas Jokowi Mania, Rahmat, menyatakan, laporannya ditolak lantaran kekurangan bukti.

"Barang buktinya kurang, harus diperbaiki. Saya cuma bawa flashdisk, polisi minta ada bukti screenshot dan sebagainya," kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: Jejak Kasus Habib Bahar, dari Kasus Sweeping hingga kerusuhan Makam Mbah Priok



Pada hari yang sama, Sekjen Joman, La Kamarudin, juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tetanggal 28 November 2018.

La Kamarudin menilai Habib Bahar telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian (hate speech).

Selain oleh Joman, Habib Bahar juga dipolisikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Laporan Muannas diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Muannas, yang juga merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, menyayangkan ucapan Habib Bahar dalam ceramahnya. Menurutnya, ucapan Smith yang ditujukan kepada Jokowi sangat mengerikan.

"Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada kepala negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai presiden, kepala negara, kepala pemerintahan, jangan hanya pribadi," kata Muannas dalam keterangannya, Rabu (28/11/2018).

Muannas juga menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Habib Bahar dalam ceramahnya itu bukan suatu kritikan kepada pemerintah. Ia melihat ucapan itu lebih cenderung kepada penghinaan.

"Ini bukan kritik atau ceramah beradab, jika mau protes silakan tapi bukan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut Habib dan ulama berkata kasar kebencian seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Soal Habib Bahar, PKB: Kok Ada Keturunan Rasulullah Sukanya Mencaci dan Fitnah



Selain itu, Muannas juga menilai ucapan Habib Bahar dalam ceramah itu terkesan seperti mengadu domba antar etnis dan menebar kebencian.

"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar bin Smith, banyak kegelisahan orang-orang yang meminta untuk segera melaporkan ini," ucapnya.

Atasa dasar itu Muannas berharap polisi dapat segera mengusut kasus ini.

"Polisi harus berani proses hukum, jangan gentar. Saya yakin masyarakat tidak mendukung praktik-praktik seperti ini termasuk Pak Prabowo," pungkasnya.

Adapun pidato Habib Bahar yang dipersoalkan adalah saat acara peringatan Maulid Nabi pada 17 November 2018 lalu di kawasan Batu Ceper, Tangerang. Dalam pidatonya, pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu menyebut Jokowi sebagai banci.

Video dari pidato itu beredar viral di media sosial dan menuai banyak kecaman.

Habib Bahar terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).


Demikianlah Artikel Polisi Tolak Laporan terhadap Habib Bahar, Ini Alasannya

Sekianlah artikel Polisi Tolak Laporan terhadap Habib Bahar, Ini Alasannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Tolak Laporan terhadap Habib Bahar, Ini Alasannya dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/11/polisi-tolak-laporan-terhadap-habib.html

0 Response to "Polisi Tolak Laporan terhadap Habib Bahar, Ini Alasannya"

Posting Komentar

Postingan Populer