Firma Hukum Internasional Ini Tawarkan Bantuan Gugat Boeing secara Gratis

Firma Hukum Internasional Ini Tawarkan Bantuan Gugat Boeing secara Gratis - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Firma Hukum Internasional Ini Tawarkan Bantuan Gugat Boeing secara Gratis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Boeing, Artikel Kriminal, Artikel Lion Air, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Firma Hukum Internasional Ini Tawarkan Bantuan Gugat Boeing secara Gratis
link : Firma Hukum Internasional Ini Tawarkan Bantuan Gugat Boeing secara Gratis

Baca juga


Firma Hukum Internasional Ini Tawarkan Bantuan Gugat Boeing secara Gratis

Jurnalindonesia.co.id - Firma hukum internasional, Ribbeck Law Chartered, menawarkan bantuan hukum kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 untuk mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan The Boeing di Chicago, Amerika Serikat (AS).

Ribbeck Law Chartered mengaku siap secara gratis mendampingi keluarga korban mengajukan tuntutan.

Diketahui, pesawat Lion Air JT 610 dengan registrasi PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2018 lalu itu menggunakan pesawat pabrikan Boeing, yakni Boeing 737 MAX 8.

"Bagi keluarga yang mau menggugat, kami siap mewakili. Keluarga korban tidak harus membayar apapun. Nanti kalau dapat ganti rugi atau apapun, kami akan dapat imbalannya untuk mengganti biaya," kata Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck, di Kopi Johny, Kelapa Gading, Kamis (29/11/2018).

"Mengenai syarat-syaratnya, kami akan bicara langsung dengan keluarga korban," lanjut Ribbeck.

Baca juga: Dukung Keluarga Korban Lion Air Tuntut Ganti Rugi, Hotman Paris: Di AS Bisa Triliunan Rupiah per Penumpang



Menurut Ribbeck, setiap penumpang bisa memperoleh ganti rugi senilai 5-10 juta dollar AS dari perusahaan The Boeing. Oleh karena itu, ia berharap seluruh keluarga korban dapat bersatu untuk menggugat perusahaan tersebut.

Gugatan itu dilakukan karena adanya dugaan kelalaian dari pihak perusahaan The Boeing dan cacat produksi pada pesawat. Hal itulah yang menjadi penyebab langsung kecelakaan itu.

"Tidak perlu diragukan. Tidak ada bayaran apapun yang harus keluar dari kantong pribadi," ucap Ribbeck.

"Kami lebih fokus mengajukan gugatan karena dugaan cacat produksi pada pesawat dan tidak memberi peringatan kepada pilot soal sistem baru," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 atas nama Dr. Rio Nanda Pratama telah menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8.

Gugatan disampaikan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC.

Baca: Lagi, Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Gugat Boeing ke Pengadilan AS



Demikianlah Artikel Firma Hukum Internasional Ini Tawarkan Bantuan Gugat Boeing secara Gratis

Sekianlah artikel Firma Hukum Internasional Ini Tawarkan Bantuan Gugat Boeing secara Gratis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Firma Hukum Internasional Ini Tawarkan Bantuan Gugat Boeing secara Gratis dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/11/firma-hukum-internasional-ini-tawarkan.html

0 Response to "Firma Hukum Internasional Ini Tawarkan Bantuan Gugat Boeing secara Gratis"

Posting Komentar

Postingan Populer