Judul : Bantah Edit Video Ahok, Buni Yani Kembali Ucap Sumpah Mubahalah
link : Bantah Edit Video Ahok, Buni Yani Kembali Ucap Sumpah Mubahalah
Bantah Edit Video Ahok, Buni Yani Kembali Ucap Sumpah Mubahalah
Jurnalindonesia.co.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Buni Yani, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memotong ataupun mengedit pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Buni Yani menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi sebagai kezaliman.Sebagai penegasan bahwa dirinya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, Buni mengucapkan sumpah mubahalah.
"Kalau saya diputuskan bersalah oleh karena gara-gara sesuatu yang tidak saya lakukan. Demi Allah saya tidak melakukan itu, saya sekarang melakukan mubahalah," kata Buni Yani dalam jumpa pers di Jl H Saabun, Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
"Demi Allah saya tidak pernah mengedit dan memotong video. Kalau saya bohong biarlah Allah sekarang juga memberikan laknat dan azab kepada saya dan seterusnya kepada anak cucu saya dan saya dimasukkan selama-lamanya ke dalam neraka. Selama-lamanya ke dalam neraka agar saya dikutuk selama-lamanya dan anak cucu saya merasakan yang sepedih-pedihnya azab dari Allah," ucapnya.
Namun jika dirinya benar, Buni berdoa agar pihak yang telah menjatuhkan vonis mendapatkan balasan.
"Tetapi kalau saya benar, biarlah buzzer, polisi, jaksa, hakim, maka semuanya mendapatkan laknat dan azab dari Allah SWT sepedih-pedihnya lalu mereka mendapatkan azab yang tidak ada duanya," lanjutnya.
"Siapa pun yang mencoba-coba melakukan kezaliman dan kebiadaban kepada sesama warga negara. Rezim ini tidak akan lama pasti akan berganti. Bisa jadi kemudian rezim ini saudara-saudara akan menjadi korban. Camkan itu para penegak hukum," tegas Buni.
Sementara itu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi MA. Pengacara akan lebih dulu mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga: Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Nanti Saya Masuk Penjara
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani dan jaksa. Alhasil, Buni tetap dihukum 18 bulan penjara.
“Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi, dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 674/Pid.Sus/2017, Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Atas putusan tersebut terdakwa mengajukan upaya banding. Oleh pengadilan tingkat banding, putusan PN Bandung dikuatkan.
“Atas putusan pengadilan tingkat banding tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengajukan upaya kasasi dan majelis kasasi menolak upaya kasasi dari jaksa penuntut umum dan terdakwa. Demikian berlaku putusan Pengadilan Negeri Bandung,” kata Abdullah.
Adapun teknis pelaksanaan eksekusi, MA menyerahkan kewenangan sepenuhnya ke jaksa.
“Setelah putusan ini diberitahukan secara sah, jaksa akan melakukan eksekusi,” ujar Abdullah.
MA selanjutnya akan mengirim petikan putusan ke PN Bandung dan ke kejaksaan. Petikan putusan tersebut sebagai dasar untuk eksekusi nantinya. Sedangkan salinan putusan akan dikirimkan menyusul.
“Ya nanti kalau sudah tuntas dikirimkan. Kita tidak bisa memberikan batasan waktu, tetapi dengan petikan putusan sudah bisa dilakukan eksekusi,” lanjut Abdullah.
Baca juga: Buni Yani Curhat Tamatan Cum Laude di Universitas AS Kok Dibeginikan
Sumpah mubahalah kedua
Terkait sumpah mubahalah, ini bukan kali pertama Buni Yani melakukannya.
Buni sebelumnya juga pernah melakukan sumpah mubahalah pada kasus yang sama. Sumpah tersebut dia ucapkan sebelum sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 14 November 2017, lampau.
Saat itu Buni juga menyebut sumpah bahwa ia sama sekali tidak mengedit video pidato Ahok. Buni bersumpah di hadapan majelis hakim dan ratusan pengunjung sidang.
"Dalam persidangan yang mulia ini saya sudah menyampaikan beberapa kali bahwa saya tidak pernah memotong video," ucap Buni sesaat sebelum sidang berlangsung. "Dan bila hari ini saya diputus dan dianggap bersalah, biar orang yang menuduh saya dan memutuskan perkara ini saya bersalah karena telah memotong video, mudah-mudahan orang tersebut akan dilaknat oleh Allah SWT."
Sumpah mubahalah adalah sumpah yang isinya saling melaknat jika ada di antara kedua pihak yang berbohong.
Demikianlah Artikel Bantah Edit Video Ahok, Buni Yani Kembali Ucap Sumpah Mubahalah
Sekianlah artikel Bantah Edit Video Ahok, Buni Yani Kembali Ucap Sumpah Mubahalah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bantah Edit Video Ahok, Buni Yani Kembali Ucap Sumpah Mubahalah dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/11/bantah-edit-video-ahok-buni-yani.html
0 Response to "Bantah Edit Video Ahok, Buni Yani Kembali Ucap Sumpah Mubahalah"
Posting Komentar