Judul : Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara
link : Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara
Jurnalindonesia.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara pada kasus ujaran kebencian. Jaksa menilai perbuatan Dhani meresahkan masyarakat."Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Baca juga: Permohonan Ahmad Dhani: Tuntutan Saya Jangan Lebih Berat dari Ahok
Selain itu JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Dhani.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," ucapnya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember mendatang.
Baca juga: Unggah Foto dengan Papan Identitas Tersangka, Ahmad Dhani: Kayak Maling Motor
Demikianlah Artikel Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/11/ahmad-dhani-dituntut-2-tahun-penjara.html
0 Response to "Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara"
Posting Komentar