CPNS: Kalau Caleg Bisa dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK?

CPNS: Kalau Caleg Bisa dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK? - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CPNS: Kalau Caleg Bisa dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Korupsi, Artikel Nasional, Artikel SKCK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : CPNS: Kalau Caleg Bisa dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK?
link : CPNS: Kalau Caleg Bisa dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK?

Baca juga


CPNS: Kalau Caleg Bisa dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK?

Jurnalindonesia.co.id - Warga berbondong-bondong membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk syarat melamar pekerjaan sambil mempertanyakan kenapa eks koruptor boleh melamar jadi calon wakil rakyat.

Sepuluh juta orang diperkirakan akan berkompetisi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Mereka akan memperebutkan 238 ribu posisi CPNS yang akan dibuka di pusat dan daerah.

Para calon CPNS ini pun menyiapkan SKCK yang diperkirakan akan menjadi salah satu syarat penting dalam proses seleksi abdi negara. Akibatnya, dalam beberapa waktu terakhir permintaan SKCK meningkat tajam.

SKCK dibuat berdasarkan catatan kepolisian dan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan.

Isinya: "Bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun". Surat ini berlaku selama enam bulan, dan harus diperpanjang lagi jika diperlukan.

Seorang warga dengan akun @tiaratika menceritakan bahwa dia datang pukul 09.00 dan mendapatkan nomor antrean ke-277. Sementara itu, nomor yang dipanggil baru sampai 95.

Meski demikian setelah tiba gilirannya, surat tersebut jadi hanya dalam lima menit.

https://twitter.com/tiaratika/status/1042386734275686401

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tarif membuat SKCK adalah Rp30.000.

"Uangnya tidak masuk ke polisi tapi disetorkan Polri langsung ke kas negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Kompas.

Baca: KPK: Memangnya Parpol Kekurangan Kader Sampai Mencalonkan Lagi Mantan Napi Koruptor?



Pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek, Polres, maupun Polda sesuai alamat KTP pemohon.

"Diutamakan KTP domisili, karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata dia.

Ada juga kantor polisi yang melakukan inovasi dengan pembuatan SKCK secara online, kemudian surat dapat diantar dengan ojek online.

Layanan ini dilakukan oleh Polres Bandung, yang juga rajin menjawab pertanyaan melalui Instagram mereka.

https://www.instagram.com/p/BlkE8ZsD7s9/

Badan Kepegawaian Negara sendiri meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat SKCK.

"Seharusnya masyarakat tidak terburu-buru, berkas seperti SKCK baru dibutuhkan saat peserta sudah dinyatakan berhasil melalui semua tahapan tes," kata Kepala Bagian Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko kepada Tribunnews.

Tak hanya sebagai salah satu syarat menjadi PNS, SKCK juga dipakai sebagai syarat mendapatkan pekerjaan lainnya.

"Kenapa harus bikin SKCK untuk melamar kerja ya?"

Pekan lalu, Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif, baik tingkat daerah maupun pusat, di pemilihan umum 2019.

Juru bicara MA, Suhadi, menjelaskan larangan bekas narapidana kasus korupsi, bekas bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, menjadi caleg, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Daftar 34 Eks Koruptor Nyaleg di 2019, Gerindra Terbanyak, Disusul PAN



Warganet pun bertanya-tanya, "Kalau caleg saja bisa mantan napi, kenapa kita harus bikin SKCK untuk melamar kerja ya?"

https://twitter.com/daniellsinaga/status/1042042820930940933

https://twitter.com/Nugroho11Eko/status/1042241055167401985

https://twitter.com/Finarah/status/1042692670227984384

https://twitter.com/sarmus09/status/1041545121991258112

Komisi Pemilihan Umum sendiri melarang eks koruptor menjadi caleg sebagai bagian dari upaya KPU untuk menjalankan pemerintahan yang anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Tapi upaya tersebut digagalkan oleh Mahkamah Agung.

---

BBC INDONESIA


Demikianlah Artikel CPNS: Kalau Caleg Bisa dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK?

Sekianlah artikel CPNS: Kalau Caleg Bisa dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel CPNS: Kalau Caleg Bisa dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK? dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/09/cpns-kalau-caleg-bisa-dari-mantan-napi.html

0 Response to "CPNS: Kalau Caleg Bisa dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK?"

Posting Komentar

Postingan Populer