Habib Bahar Dicekal Terkait Kasus Penghinan Terhadap Jokowi

Habib Bahar Dicekal Terkait Kasus Penghinan Terhadap Jokowi - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Habib Bahar Dicekal Terkait Kasus Penghinan Terhadap Jokowi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Habib Bahar bin Smith, Artikel Jokowi, Artikel Kriminal, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Habib Bahar Dicekal Terkait Kasus Penghinan Terhadap Jokowi
link : Habib Bahar Dicekal Terkait Kasus Penghinan Terhadap Jokowi

Baca juga


Habib Bahar Dicekal Terkait Kasus Penghinan Terhadap Jokowi

Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)
Jurnalindonesia.co.id - Bahar bin Smith atau yang populer dikenal Habib Bahar dicekal ke luar negeri terhitung 1 Desember 2018. Pencekalan tersebut terkait kasus ujaran kebencian (hate speech) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam ceramahnya.

"Yang bersangkutan (Bahar bin Smith) telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada detikcom, Sabtu (1/12/2018).

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ceramah Habib Bahar yang dianggap menghina Presiden Jokowi disampaikan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Januari 2017 lalu.

"Tim gabungan Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan yang melaksanakan sidik kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar, dikarenakan locus dan tempus-nya di Palembang pada Januari 2017," ujar Dedi.


Kasus ini bermula dari pelaporan dua pihak, Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia. Sekjen Joman, La Kamarudin, melaporkan Habib Bahar ke polisi karena dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur ujaran kebencian.

Kamarudin melaporkan Habib Bahar ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11). Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Selain Joman, Cyber Indonesia juga melaporkan Habib Bahar ke polisi pada Rabu (28/11/2018) lalu. Habib Bahar dituduh telah mengeluarkan pernyataan yang mengandung unsur hate speech.



Demikianlah Artikel Habib Bahar Dicekal Terkait Kasus Penghinan Terhadap Jokowi

Sekianlah artikel Habib Bahar Dicekal Terkait Kasus Penghinan Terhadap Jokowi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Habib Bahar Dicekal Terkait Kasus Penghinan Terhadap Jokowi dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/12/habib-bahar-dicekal-terkait-kasus.html

0 Response to "Habib Bahar Dicekal Terkait Kasus Penghinan Terhadap Jokowi"

Posting Komentar

Postingan Populer