Judul : Berstatus Terdakwa, Caleg Gerindra Yakin Namanya Tak Dicoret
link : Berstatus Terdakwa, Caleg Gerindra Yakin Namanya Tak Dicoret
Berstatus Terdakwa, Caleg Gerindra Yakin Namanya Tak Dicoret
Wahyudi. (Foto: Fajar Eko Nugroho) |
Jurnalindonesia.co.id - Salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Kabupaten Brebes ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes terkait kasus dugaan penggelapan tanah. Caleg tersebut diketahui bernama Wahyudi (61 tahun), merupakan caleg nomor urut 5 di daerah pemilihan (Dapil) VI yang meliputi Kecamatan Wanasari dan Bulakamba.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Brebes Bachtiar Ihsan Agung Nugroho membenarkan terkait penahanan tersebut. Menurut dia, yang bersangkutan menjadi tahanan kejaksaan sudah sepekan yang lalu , dengan kasus dugaan penggelapan tanah. "Ya benar ada penahanan. Tapi saya tidak tahu itu caleg atau bukan. Kalau nggak salah sudah sepekan ditahannya," jelasnya Senin (3/1218).
Baca Juga: Ahok Akan Bebas, Novel Bamukmin Mengaku Tak Puas
Agung mengatakan, dia (Wahyudi) yang merupakan warga Desa Padasugih, Kecamatan Brebes tersebut saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Brebes. Dimana Senin lalu (26/11), berkas penyidikan dari Polres Brebes telah P21. Kemudian tersangka dan barang buktinya telah diserahkan ke Kejasri Brebes.
Baca Juga: Ahok Akan Bebas, Novel Bamukmin Mengaku Tak Puas
Agung mengatakan, dia (Wahyudi) yang merupakan warga Desa Padasugih, Kecamatan Brebes tersebut saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Brebes. Dimana Senin lalu (26/11), berkas penyidikan dari Polres Brebes telah P21. Kemudian tersangka dan barang buktinya telah diserahkan ke Kejasri Brebes.
Wahyudi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu, 12 Desember 2018.
Namun, saat Rochim akan melakukan kepengurusan surat-surat tanah, sebidang tanah tersebut sudah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan Rochim selaku pemilik sah. Merasa dirugikan, Rochim akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib. Hingga saat ini, pelaku mendekam di Lapas Kelas IIB Brebes.
Dari informasi yang didapat, kejadian tersebut bermula saat salah seorang melaporkan pelaku ke kepolisian terkait penggelapan. Rochim, suami dari almarhumah Mulyanah melaporkan Wahyudi ke pihak kepolisian. Dimana saat itu, almarhumah membeli sebidang tanah ke pelaku dengan harga Rp 4,5 juta pada 15 Juli 1999 lalu. Pada 19 tahun silam, almarhumah membeli tanah tersebut dengan cara mengangsur sebanyak 15 kali.
Namun, saat Rochim akan melakukan kepengurusan surat-surat tanah, sebidang tanah tersebut sudah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan Rochim selaku pemilik sah. Merasa dirugikan, Rochim akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib. Hingga saat ini, pelaku mendekam di Lapas Kelas IIB Brebes.
Kendati sudah berstatus sebagai terdakwa, Wahyudi kepada panturapostcom, mengaku optimis jika dirinya tetap akan menjadi calon wakil rakyat. Dia yakin tuduhan penggelapan tanah tak akan terbukti di persidangan.
"Karena apa yang saya hadapi ini bukan kasus pidana khusus, seperti korupsi, pelecehan seksual terhadap anak ataupun narkoba. Makanya saya yakin tetap akan menjadi calon wakil rakyat," ucap Wahyudi.
Baca Juga: Buntut Larangan Poligami oleh Ketum, Caleg PSI Ini Pilih Mundur
Di sisi lain, sebagai caleg dan kader partai Gerindra, kata dia, dirinya sudah meminta kepada pengurus DPC Gerindra Brebes untuk memberikan bantuan hukum kepada dirinya.
"Ya memang saya ajukan bantuan pendampingan hukum ke DPC Gerindra," katanya.
Tunggu Inkrah
Riza menuturkan, jika ternyata inkrah jatuh sebelum pemilu, kemudian ada suara yang memilih yang bersangkutan, maka suara tersebut akan masuk ke partai pengusung. Namun berbeda jika keputusan sidang nanti atau inkrahnya jatuh setelah pemilu.
Baca Juga: Buntut Larangan Poligami oleh Ketum, Caleg PSI Ini Pilih Mundur
Di sisi lain, sebagai caleg dan kader partai Gerindra, kata dia, dirinya sudah meminta kepada pengurus DPC Gerindra Brebes untuk memberikan bantuan hukum kepada dirinya.
"Ya memang saya ajukan bantuan pendampingan hukum ke DPC Gerindra," katanya.
Tunggu Inkrah
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Riza menuturkan, jika ternyata inkrah jatuh sebelum pemilu, kemudian ada suara yang memilih yang bersangkutan, maka suara tersebut akan masuk ke partai pengusung. Namun berbeda jika keputusan sidang nanti atau inkrahnya jatuh setelah pemilu.
"Memang sampai saat ini tahapan sudah mulai masuk validasi dan Januari akan pencetakan surat suara. Jadi nama caleg dimungkinkan tidak dicoret. Hanya saja, jika inkrahnya sebelum pelaksanaan Pemilu, maka suaranya akan dimasukkan ke partai pengusung," ucap Riza.
Demikianlah Artikel Berstatus Terdakwa, Caleg Gerindra Yakin Namanya Tak Dicoret
Sekianlah artikel Berstatus Terdakwa, Caleg Gerindra Yakin Namanya Tak Dicoret kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Berstatus Terdakwa, Caleg Gerindra Yakin Namanya Tak Dicoret dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/12/berstatus-terdakwa-caleg-gerindra-yakin.html
0 Response to "Berstatus Terdakwa, Caleg Gerindra Yakin Namanya Tak Dicoret "
Posting Komentar