Sari Roti Didenda KPPU Sebesar Rp 2,8 Miliar

Sari Roti Didenda KPPU Sebesar Rp 2,8 Miliar - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sari Roti Didenda KPPU Sebesar Rp 2,8 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ekonomi dan Bisnis, Artikel kppu, Artikel saham, Artikel sari roti, Artikel sari roti didenda, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sari Roti Didenda KPPU Sebesar Rp 2,8 Miliar
link : Sari Roti Didenda KPPU Sebesar Rp 2,8 Miliar

Baca juga


Sari Roti Didenda KPPU Sebesar Rp 2,8 Miliar

Jurnalindonesia.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2,8 miliar kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) atau produsen Sari Roti, yang merupakan produsen Boga Sari.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU, Taufik Arianto menuturkan, denda tersebut telah dijatuhkan dalam sidang Putusan Perkara Laporan Keterlambatan Pemberitahuan Dugaan Pelanggaran Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Prima Top Boga oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk yang digelar KPPU, Senin (26/11)

Denda dijatuhkan karena perusahaan tersebut terlambat memberi tahu pengambilalihan saham senilai Rp31,4 miliar ke komisi tersebut.

"Bahwa obyek perkara aquo adalah Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan PT Prima Top Boga oleh Terlapor, dengan nilai transaksi sebesar Rp 31,4 miliar‎," ujarnya.

Baca Juga: Selain ke KPPU, Proyek Rumah DP Rp 0 Juga Akan Dilaporkan ke KPK

KPPU menyatakan Nippon Indosari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

"Menghukum terlapor (Nippon Indosari Corpindo) membayar denda Rp2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," kata putusan tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan akta pernyataan keputusan pemegang saham PT Prima Top Boga No.12 tertanggal 24 Januari 2018 yang berlaku efektif 9 Februari 2018, Nippon Indosari Corpindo telah mengambil alih 100 persen saham Prima Top Boga.

Total nilai saham yang diambil alih Rp31,4 miliar. Sesuai dengan Pasal 29 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengambilalihan saham tersebut harus paling lambat 30 hari dilaporkan ke KPPU.

Baca Juga: Sari Roti Tidak Mau Dikaitkan dengan Aksi 212, Politikus PKS Ini Kecewa Berat

Dengan kata lain, Nippon Indosari harus sudah melaporkan aksi korporasi mereka paling lambat 23 Maret. Tapi, berdasarkan bukti formulir Tanda Terima Pemberitahuan Pengambilalihan Saham, ternyata perusahaan tersebut baru melapor ke KPPU pada 29 Maret, alias terlambat enam hari.

"Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018," kata anggota Majelis Guntur Putra Saragih.

Pengacara Nippon Indosari Corpindo Haykel Widiasmo sementara itu ketika dikonfirmasi, mengatakan belum bisa mengambil keputusan atas vonis yang dijatuhkan KPPU ke kliennya tersebut. "Kami masih mempelajari dulu putusannya. Berkas putusan juga belum terima," katanya.

Dirinya mengatakan, kliennya masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah lanjutan yang akan dilakukan.


Demikianlah Artikel Sari Roti Didenda KPPU Sebesar Rp 2,8 Miliar

Sekianlah artikel Sari Roti Didenda KPPU Sebesar Rp 2,8 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sari Roti Didenda KPPU Sebesar Rp 2,8 Miliar dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/11/sari-roti-didenda-kppu-sebesar-rp-28.html

0 Response to "Sari Roti Didenda KPPU Sebesar Rp 2,8 Miliar"

Posting Komentar

Postingan Populer