PKS Minta Kasus Habib Bahar Diselesaikan Secara Kekeluargaan

PKS Minta Kasus Habib Bahar Diselesaikan Secara Kekeluargaan - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PKS Minta Kasus Habib Bahar Diselesaikan Secara Kekeluargaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Habib Bahar bin Smith, Artikel Kriminal, Artikel PKS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PKS Minta Kasus Habib Bahar Diselesaikan Secara Kekeluargaan
link : PKS Minta Kasus Habib Bahar Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Baca juga


PKS Minta Kasus Habib Bahar Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Jurnalindonesia.co.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara terkait kasus Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahar sebelumnya dilaporkan oleh komunitas Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia karena ceramahnya yang menyebut Presiden Joko Widodo Jokowi kayaknya banci.

PKS berharap, jika masih memungkinkan, kasus tersebut sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jika masih masih mungkin untuk menyelesaikan masalah ini digunakan dialog kekeluargaan," kata Direktur Pencapresan PKS, Suhud Alynudin, kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).

Kendati demikian, Suhud menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, semua pihak harus menjaga jangan sampai kasus ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana. Ia juga meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional.

"Pihak aparat harus bertindak profesional agar terjaga suasana suasana damai dan tidak terjadi kegaduhan yang tidak perlu," ujarnya.

Baca juga: Bela Habib Bahar soal Ceramah “Jokowi Banci”, PA 212: Itu Kritik



Suhud yang mengaku belum melihat secara langsung video ceramah Habib Bahar, menyerahkan sepenuhnya pada hukum yang berlaku.

"Saya belum mendengar langsung isi ceramahnya. Bisa saja ini semacam kritik pada Pak Jokowi. Biarkan pengadilan nanti yang menentukan," ujar Suhud.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2). Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Soal Habib Bahar, PKB: Kok Ada Keturunan Rasulullah Sukanya Mencaci dan Fitnah



Demikianlah Artikel PKS Minta Kasus Habib Bahar Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Sekianlah artikel PKS Minta Kasus Habib Bahar Diselesaikan Secara Kekeluargaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PKS Minta Kasus Habib Bahar Diselesaikan Secara Kekeluargaan dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/11/pks-minta-kasus-habib-bahar.html

0 Response to "PKS Minta Kasus Habib Bahar Diselesaikan Secara Kekeluargaan"

Posting Komentar

Postingan Populer