Judul : KNKT: Lion Air PK-LOP Tidak Layak Terbang
link : KNKT: Lion Air PK-LOP Tidak Layak Terbang
KNKT: Lion Air PK-LOP Tidak Layak Terbang
Jurnalindonesia.co.id - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2018 lalu tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta, 28 Oktober 2019.Hal tersebut dikatakan Ketua Sub-Komite Penerbangan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Nurcahyo Utomo saat memaparkan laporan awal hasil investigasi kecelakaan pesawat yang menewaskan 189 orang, termasuk delapan awak kabin.
"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang," kata Nurcahyo di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 28 November 2018.
Nurcahyo menjelaskan, flight data recorder (FDR) mencatat adanya stick shaker aktif sesaat sebelum penerbangan hingga selama penerbangan.
Pada ketinggian sekitar 400 kaki, pilot menyadari adanya peringatan kecepatan berubah-ubah pada primary flight display (PFD).
Hidung pesawat PK-LQP mengalami penurunan secara otomatis. Karena penurunan otomatis itu, kopilot kemudian mengambil alih penerbangan secara manual sampai dengan mendarat.
Baca Juga : Lagi, Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Gugat Boeing ke Pengadilan AS
"Menurut pendapat kami, Seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," kata Nurcahyo.
Pesawat Lion Air PK-LQP mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 22.56 WIB setelah terbang selama 1 jam 36 menit.
Setelah pesawat parkir, pilot melaporkan permasalahan pesawat udara kepada teknisi.
Besok paginya, pesawat dengan jenis Boeing 737-8 (MAX) itu kembali diterbangkan dari Jakarta ke Pangkal Pinang dengan nomor JT 610.
Pesawat yang membawa sekitar 189 penumpang dan kru ini lalu jatuh di perairan Karawang sekitar 13 menit setelah lepas landas.
Nurcahyo mengatakan, temuan yang disampaikan KNKT hari ini merupakan laporan awal, yakni laporan yang didapat setelah 30 hari setelah kejadian kecelakaan. Laporan ini bukan merupakan kesimpulan tentang kecelakaan.
"Jadi ini adalah mengenai fakta, di dalamnya tidak ada analisis dan kesimpulan, karena faktanya belum semuanya terkumpul," kata dia.
Diketahui, pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT610 jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). Berdasarkan penyelidikan KNKT, menjelang terbang pesawat itu mengalami stick shaker atau kemudi pada pilot bergetar. Hal ini merupakan indikasi bahwa pesawat akan mengalami kehilangan daya angkat.
Sehari sebelumnya, pesawat yang sama terbang dari Bali menuju Jakarta. Kondisi pesawat memiliki kendala yang sama dengan yang terjadi saat penerbangan dari Jakarta menuju Pangkalpinang. Kondisi stick shaker juga terjadi pada penerbangan ini.
Demikianlah Artikel KNKT: Lion Air PK-LOP Tidak Layak Terbang
Sekianlah artikel KNKT: Lion Air PK-LOP Tidak Layak Terbang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KNKT: Lion Air PK-LOP Tidak Layak Terbang dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/11/knkt-lion-air-pk-lop-tidak-layak-terbang.html
0 Response to "KNKT: Lion Air PK-LOP Tidak Layak Terbang"
Posting Komentar