5 Fakta OTT KPK di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode "Ngopi"

5 Fakta OTT KPK di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode "Ngopi" - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 5 Fakta OTT KPK di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode "Ngopi", kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Daerah, Artikel DKI Jakarta, Artikel KPK, Artikel Kriminal, Artikel OTT PN Jaksel, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 5 Fakta OTT KPK di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode "Ngopi"
link : 5 Fakta OTT KPK di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode "Ngopi"

Baca juga


5 Fakta OTT KPK di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode "Ngopi"

Jurnalindonesia.co.id - Lembaga peradilan di Indonesia dinodai kasus dugaan suap terhadap hakim pada pengadilan.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menemukan dugaan suap terhadap hakim dalam kepengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berikut adalah 5 fakta yang berhasil kami rangkum dari Kompas.com.

1. Dua hakim dan satu panitera jadi tersangka
KPK telah menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.

2. Suap diduga untuk pengaruhi gugatan perdata
KPK mempunyai dugaan bahwa pemberian uang ditujukan kepada oknum hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Perkara itu didaftarkan pada 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM yang dilakukan PT APMR di PN Jakarta Selatan.

"Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) yang diduga sebagai perantara untuk majelis hakim yang menangani perkara," ujar Alexander.

Ramadhan pernah menjadi panitera pengganti PN Jakarta Selatan sebelum dia dimutasi ke PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Kemenpora Belum Terima Dana Kemah yang Dikembalikan Pemuda Muhammadiyah

3. Realisasi suap diduga sekitar Rp 650 juta
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, awalnya Arif dan Martin berencana memberikan uang Rp 2 miliar kepada dua oknum hakim yang menangani perkara perdata tersebut.

"Ternyata, ketika dibicarakan ke panitera pengganti, MR, sebenarnya deal-nya Rp 950 juta. Dan ternyata yang direalisasikan ke hakim oleh MR kami duga lebih kecil lagi, sekitar Rp 650 juta," kata Febri.

Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta.

Sementara 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita KPK dalam OTT.

4. Gugatan soal akuisisi
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

"PT CLM itu kan punya kekayaan dan punya saham kemudian salah satu pihak itu, yang punya PT CLM, melakukan perjanjian dengan PT APMR. PT ini mengakuisisi saham CLM," kata Febri.

Pihak penggugat, lanjut Febri, keberatan dengan akuisisi tersebut dan ingin mengembalikan saham tersebut sepenuhnya ke PT CLM lagi.

"Ini yang diduga diurus oleh orang-orang ini agar untuk dua hal, keputusan selanya tidak NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya, lanjut ke pokok perkara. Kedua, agar dimenangkan, jadi akuisisi itu dibatalkan sehingga seluruh saham itu masuk kembali ke perusahaan asal," papar Febri.

KPK menduga pihak yang berkepentingan dalam kepengurusan perkara perdata tersebut adalah Martin. Saat ini, Martin sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

"Meskipun dia (Martin) tidak masuk sebagai penggugat secara formil. Penggugat formilnya kan Isrulah Achmad," ungkap Febri.

5. Kode "Ngopi"
KPK juga menemukan ada kode "ngopi" dalam kasus dugaan suap ini. Kode ini untuk menyamarkan komunikasi yang dilakukan sejumlah tersangka.

"Teridentifikasi kode yang digunakan adalah "ngopi" yang dalam percakapan disampaikan, 'Bagaimana, jadi ngopi enggak?'" kata Alexander.

Alexander memaparkan, kode "ngopi" tersebut berkaitan dengan janji pemberian uang dari Arifin melalui Ramadhan selaku perantara.

"MR (Muhammad Ramadhan) itu sudah menyampaikan ke oknum hakim tersebut agar dibantu (pengurusan perkara perdata). Kedua hakim itu menanyakan kepada MR, 'Ayo kapan, jadi "ngopi" enggak?' Nah, itu untuk mereka bertemu," kata Marwata.

Dalam pertemuan itu, kedua oknum hakim tersebut juga menanyakan apakah uang yang dijanjikan melalui Ramadhan sudah ada atau belum.

"Dalam pertemuan tersebut kedua hakim menanyakan apakah uangnya sudah ada apa belum? Seperti itu," papar Alexander.


Demikianlah Artikel 5 Fakta OTT KPK di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode "Ngopi"

Sekianlah artikel 5 Fakta OTT KPK di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode "Ngopi" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 5 Fakta OTT KPK di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode "Ngopi" dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/11/5-fakta-ott-kpk-di-pn-jaksel-hakim-jadi.html

0 Response to "5 Fakta OTT KPK di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode "Ngopi""

Posting Komentar

Postingan Populer