Judul : Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara
link : Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara
Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara
Jurnalindonesia.co.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani dan jaksa. Alhasil, terpidana kasus ujaran kebencian itu tetap dihukum 18 bulan penjara."Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi, dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 674/Pid.Sus/2017, Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Atas putusan tersebut terdakwa mengajukan upaya banding. Oleh pengadilan tingkat banding, putusan PN Bandung dikuatkan.
"Atas putusan pengadilan tingkat banding tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengajukan upaya kasasi dan majelis kasasi menolak upaya kasasi dari jaksa penuntut umum dan terdakwa. Demikian berlaku putusan Pengadilan Negeri Bandung," kata Abdullah.
Baca juga: Buni Yani Curhat Tamatan Cum Laude di Universitas AS Kok Dibeginikan
Adapun teknis pelaksanaan eksekusi, MA menyerahkan kewenangan sepenuhnya ke jaksa.
"Setelah putusan ini diberitahukan secara sah, jaksa akan melakukan eksekusi," ujar Abdullah.
MA selanjutnya akan mengirim petikan putusan ke PN Bandung dan ke kejaksaan. Petikan putusan tersebut sebagai dasar untuk eksekusi nantinya. Sedangkan salinan putusan akan dikirimkan menyusul.
"Ya nanti kalau sudah tuntas dikirimkan. Kita tidak bisa memberikan batasan waktu, tetapi dengan petikan putusan sudah bisa dilakukan eksekusi," lanjut Abdullah.
Kasus bermula saat Buni mengunggah memotong video pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan keterangan di postingan di sosial medianya. Padahal, video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Potongan pidato itu ia sebar di sosial media dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili.
Pada 14 November 2017, PN Bandung memutuskan Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato Ahok.
Buni terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Buni Yani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Namun, alumnus S2 Ohio University itu tidak langsung ditahan.
"Buni Yani, ternyata alhamdulillah hakim sependapat dengan kita, bahwa dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan dan melanggar UU ITE, hanya waktu itu JPU saya menuntut 2 tahun serta perintah untuk ditahan dan denda Rp 100 juta, tapi putusannya hanya 1,5 tahun tanpa diperintah untuk ditahan," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Baca juga: Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Nanti Saya Masuk Penjara
Buni Yani dan jaksa kemudian mengajukan banding.
Dan pada Mei 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani. Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono.
"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus tanggal 14 Nopember 2017 Nomor: 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg yang dimintakan banding tersebut," demikian putus majelis.
Tak berhenti di situ, Buni Yani lantas mengajukan kasasi ke MA.
Pada 22 November 2018 putusan MA keluar, yang berisi menolak kasasi yang diajukan Buni Yani. Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.
Pada 25 November 2018 MA melansir info putusan tersebut. Namun MA belum membeberkan amar putusan atas Buni Yani. Saat dimintai konfirmasi, jubir MA hakim agung Suhadi membenarkan informasi itu. Namun ia belum tahu detail putusan Buni Yani.
"Mengenai amarnya, saya belum tahu, tapi itu sudah diputus," kata Suhadi.
Baca juga: Bersama Fadli Zon, Buni Yani Akan Bentuk Paguyuban Korban Kriminalisasi dan Persekusi Era Jokowi
Demikianlah Artikel Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara
Sekianlah artikel Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/11/kasasi-ditolak-ma-buni-yani-tetap.html
0 Response to "Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara"
Posting Komentar