Pengertian Najis Menurut Syariat Islam dan Benda Benda Yang Termasuk Najis

Pengertian Najis Menurut Syariat Islam dan Benda Benda Yang Termasuk Najis - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Najis Menurut Syariat Islam dan Benda Benda Yang Termasuk Najis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Muslim, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Najis Menurut Syariat Islam dan Benda Benda Yang Termasuk Najis
link : Pengertian Najis Menurut Syariat Islam dan Benda Benda Yang Termasuk Najis

Baca juga


Pengertian Najis Menurut Syariat Islam dan Benda Benda Yang Termasuk Najis

Pengertian Najis Menurut Syariat Islam dan Benda Benda Yang Termasuk Najis – Sudah kita pahami sewaktu kita belajar ngaji di usia dini, bahwa ketika kita terkena oleh najis maka kita tidak boleh melakukan hal – hal seperti Berwudhu, Mengaji, Sholat dan sebagainya, sebelum najis tersebut di bersihkan sampai bersih dan sampai najis tersebut benar – benar hilang dari bagian tubuh kita yang terkena Najis tersebut.
Pengertian Najis Menurut Syariat Islam dan Benda Benda Yang Termasuk Najis
Membersihkan Najis itu sendiri bisa menggunakan air ataupun debu, yang suci dalam artian debu atau air itu pun tidak terkena najis juga.
Dan memang benar – benar bersih. Air merupakan alat atau media untuk bersuci, namun air pun yang di gunakan untuk bersuci, ialah air yang suci dan mensucikan, seperti Air hujan, air sumur, air laut, air sungat, air salju, air telaga dan air embun.

Najis sendiri menurut ahli fikih, najis itu di bagi menjadi 3 bagian.
Namun, sebelum kita mempelajari tentang itu, sebaiknya kita pahami dulu tentang pengertian dari Najis Menurut Syariat Islam...
Berikut di bawah ini penjelasannya...

Najis menurut Syariat Islam adalah benda yang kotor dan telah ada dalil yang menetapkannya dan Najis wajib untuk di bersihkan menurut cara – cara yang telah di tentukan oleh syara’, karena Najis akan menjadi penghalang dalam beribadah kepada Allah.

Dan yang termasuk ke dalam benda – benda najis yaitu seperti :

a. Bangkai, kecuali Manusia, Ikan dan Belalang.
b. Darah.
c. Nanah.
d. Segala sesuatu yang keluar dari kubul ( kemaluan depan ) dan dubul ( kemaluan belakang ).
e. Anjing.
f. Babi.
g. Minuman keras seperti arak dan sebagainya.
h. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena di potong dan sebagiannya lagi masih hidup.


Demikianlah, Pengertian Najis Menurut Syariat Islam dan Benda Benda Yang Termasuk Najis, yang semoga bermanfaat dan berguna bagi para pembaca semuanya.
Dan juga, ikuti terus perkembangan blog ini, agar kamu dapat melihat artikel baru tentang agama.


Demikianlah Artikel Pengertian Najis Menurut Syariat Islam dan Benda Benda Yang Termasuk Najis

Sekianlah artikel Pengertian Najis Menurut Syariat Islam dan Benda Benda Yang Termasuk Najis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Najis Menurut Syariat Islam dan Benda Benda Yang Termasuk Najis dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/10/pengertian-najis-menurut-syariat-islam.html

0 Response to "Pengertian Najis Menurut Syariat Islam dan Benda Benda Yang Termasuk Najis"

Posting Komentar

Postingan Populer