Pembagian Air dari Segi Hukumnya Untuk Bersuci

Pembagian Air dari Segi Hukumnya Untuk Bersuci - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembagian Air dari Segi Hukumnya Untuk Bersuci, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Muslim, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembagian Air dari Segi Hukumnya Untuk Bersuci
link : Pembagian Air dari Segi Hukumnya Untuk Bersuci

Baca juga


Pembagian Air dari Segi Hukumnya Untuk Bersuci

Pembagian Air dari Segi Hukumnya Untuk Bersuci – Bersuci merupakan hal yang wajib di laksanakan, apalagi untuk melaksanakan wudhu atau ibadah, seperti Berwudhu, Tayamum, Mandi Wajib, Sholat, Mengaji dan masih banyak lagi yang lainnya.
Pembagian Air dari Segi Hukumnya Untuk Bersuci
Bersuci atau bersih merupakan pengertian dari Thoharoh menurut Lughah ( bahasa ), dan bersuci itu juga membutuhkan media atau alat untuk bersuci, salah satunya yaitu media yang sering di gunakan yaitu Air.
Air sendiri memiliki macam – macamnya, yang dapat di gunakan untuk bersuci, yaitu Air Sumur, Hujan, Laut, Sungai, Salju, Telaga dan Embun.

Namun, air juga memiliki pembagian, yang dapat di gunakan untuk bersuci, merupakan air yang suci dan mensucikan.
Berikut di bawah ini, pembagian air di tinjau dari segi hukumya dan air di bagi menjadi lima yaitu :

1. Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak ( air sewajarnya ), artinya air yang masih murni, dapat di gunakan untuk bersuci dan tidak makruh, seperti Air sungai, Air Hujan dan lain – lain.

2. Air Suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh di gunakan, yaitu air musyammas ( air yang dijemur di tempat logam yang bukan emas ).

3. Air Suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang kurang dari dua kullah, air yang berubah salah satu sifatnya karena kemasukan benda suci lainnya, misalnya Air berbau, air teh, air kopi, dan lainnya air yang keluar dari pohon atau dari buah, air nira, air legen dan air kelapa.

4. Air Mutanajis, yaitu air yang kena najis ( kemasukan najis ), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Tetapi jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.

5. Air Suci dan mensucikan, tetapi haram memakainya, yaitu air yang di peroleh dari ghasab ( mencuri/ mengambil tanpa ijin ).

Keterangan :
Dua kullah = 216 liter. Jika berbentuk bak, maka besarnya = 60 cm x 60 cm x 60 cm.


Demikianlah, Pembagian Air dari Segi Hukumnya Untuk Bersuci, yang semoga bermanfaat dan berguna bagi para pembaca semuanya.



Demikianlah Artikel Pembagian Air dari Segi Hukumnya Untuk Bersuci

Sekianlah artikel Pembagian Air dari Segi Hukumnya Untuk Bersuci kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembagian Air dari Segi Hukumnya Untuk Bersuci dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/10/pembagian-air-dari-segi-hukumnya-untuk.html

0 Response to "Pembagian Air dari Segi Hukumnya Untuk Bersuci"

Posting Komentar

Postingan Populer