Putra Amien Rais Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Putra Amien Rais Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Putra Amien Rais Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ahmad Hanafi Rais, Artikel Amien Rais, Artikel Jokowi, Artikel Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Putra Amien Rais Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
link : Putra Amien Rais Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Baca juga


Putra Amien Rais Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais  (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jurnalindonesia.co.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais, memperingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi - Jusuf Kalla agar segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Karena bila tidak, hal ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah selanjutnya. Hal tersebut diingatkan Hanafi dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Dunia.

"Demi rasa kemanusiaan, bila Indonesia ingin maju, maka kasus-kasus masa lalu harus segera diusut tuntas dan dibawa ke meja hukum agar dapat segera dilakukan rekonsiliasi untuk bersama membangun bangsa. Bila periode ini tidak tuntas, maka pemerintah selanjutnya yang harus menyelesaikannya," kata Hanafi, Senin, 10 Desember 2018.


Putra Amien Rais yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi I DPR ini menyatakan, peristiwa penculikan aktivis pada 1997-1998 sudah diusut dan Tim Mawar (sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat) yang dituding sebagai dalang penculikan pro-demokrasi telah dihukum.

Kasus penculikan ini menyeret sebelas anggota Tim Mawar ke Pengadilan Mahkaman Militer II pada April 1999.

Saat itu Mahkamah yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI. Pengadilan juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.

Sedangkan enam prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka itu antara lain Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan. Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.

"Lalu bagaimana dengan kasus pelanggaran HAM lainnya, kasus Tanjung Priok, Talangsari, Haur Koneng hingga kerusuhan Mei 1998. Presiden Jokowi di awal pemerintahannya berjanji akan menuntaskan kasus-kasus tersebut, namun tidak terwujud. Nah bila ada pergantian pemimpin pada 2019 nanti, kasus-kasus tersebut harus dituntaskan lalu dibuat badan rekonsiliasi nasional agar semua anak bangsa tidak lagi saling bermusuhan dan bersama-sama mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur," kata Hanafi.


Menurut Hanafi, penyelesaian kasus pelanggaran HAM memang membutuhkan komitmen dan keberanian dari penguasa karena dapat menyeret sejumlah pihak yang dekat dengan kekuasaan.

"Meski berisiko terganggunya stabilitas politik, namun pemerintah harus menunjukkan komitmen, bukan semata untuk kepentingan elektoral, tapi dilandasi kemauan politik dan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial," ujarnya.

Komnas HAM merilis catatan sejumlah penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum mampu dituntaskan di era pemerintahan Joko Widodo. Catatan merah kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut, di antaranya Peristiwa penembak misterius atau Petrus yang terjadi pada 1982-1985, kerusuhan Tanjung Priok pada 12 September 1984, peristiwa Talangsari di Lampung Timur pada 7 Februari 1989, peristiwa Haur Koneng di Majalengka pada 29 Juli 1993. Selanjutnya, peristiwa penghilangan aktivis pada pangkal masa Orde Baru tahun 1997-1998. Ada lagi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, dan kerusuhan Mei 1998, hingga kasus Munir.


Demikianlah Artikel Putra Amien Rais Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Sekianlah artikel Putra Amien Rais Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Putra Amien Rais Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/12/putra-amien-rais-tagih-janji-jokowi.html

0 Response to "Putra Amien Rais Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu"

Posting Komentar

Postingan Populer