Judul : KPU Luruskan Soal Isu Kotak Suara 'Kardus'
link : KPU Luruskan Soal Isu Kotak Suara 'Kardus'
KPU Luruskan Soal Isu Kotak Suara 'Kardus'
Komisioner KPU RI Ilham Saputra takjub dengan kotak suara Pemilu 2019 yang terbuat dari karton tetapi kuat menahan beban hingga 107 kilogram. |
Jurnalindonesia.co.id - Media sosial dihebohkan oleh topik tentang kotak suara berbahan 'kardus' untuk Pemilu 2019. Hal itu memancing kekhawatiran netizen akan keamanan data di dalamnya.
Tak hanya soal keamanan, netizen pun mengkhawatirkan adanya kecurangan dalam penyediaan anggaran kotak suara yang disebut-sebut bahan 'kardus' tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah menggunakan kotak suara berbahan kardus untuk Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kotak suara jenis ini bukan pertama kali dipakai. Ditegaskan bahwa 'kardus' yang dipakai merupakan bahan karton kedap air dan pernah dipakai pada pemilu sebelumnya.
"Kita sudah pakai kotak pakai karton kedap air lima tahun lalu. Dulu sebagian, terakhir sudah semua setiap ada pemilu pakai itu," kata Arief di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.
Arief menuturkan, saat itu sebagian wilayah telah menggunakan kotak suara kedap air. Sedangkan sebagian wilayah lainnya masih menggunakan kotak suara berbahan aluminium.
Menurutnya, KPU sudah mengkaji dengan berbagai pertimbangan, masukan, serta evaluasi atas penggunaan sebelumnya. Penggunaan karton kedap air juga memenuhi persyaratan peraturan.
Arief pun memastikan bahwa kotak suara tersebut aman untuk menjaga kerahasiaan suara pemilih karena cukup kuat, meskipun berbahan dasar karton.
Penggunaan bahan 'kardus' ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018. Jenis 'kardus' dipilih. Selain itu, penggunaan karton kedap air juga mengefisiensi anggaran.
"Menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak penghematanya," kata Arief.
Menurutnya, KPU sudah mengkaji dengan berbagai pertimbangan, masukan, serta evaluasi atas penggunaan sebelumnya. Penggunaan karton kedap air juga memenuhi persyaratan peraturan.
Arief pun memastikan bahwa kotak suara tersebut aman untuk menjaga kerahasiaan suara pemilih karena cukup kuat, meskipun berbahan dasar karton.
Penggunaan bahan 'kardus' ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018. Jenis 'kardus' dipilih. Selain itu, penggunaan karton kedap air juga mengefisiensi anggaran.
"Menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak penghematanya," kata Arief.
Berikut bunyi Pasal di PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:
Pasal 7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Demikianlah Artikel KPU Luruskan Soal Isu Kotak Suara 'Kardus'
Sekianlah artikel KPU Luruskan Soal Isu Kotak Suara 'Kardus' kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPU Luruskan Soal Isu Kotak Suara 'Kardus' dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/12/kpu-luruskan-soal-isu-kotak-suara.html
0 Response to "KPU Luruskan Soal Isu Kotak Suara 'Kardus'"
Posting Komentar