Jadi Polemik, Mendagri Cabut Instruksi soal Penggunaan Jilbab

Jadi Polemik, Mendagri Cabut Instruksi soal Penggunaan Jilbab - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jadi Polemik, Mendagri Cabut Instruksi soal Penggunaan Jilbab, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pemerintah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jadi Polemik, Mendagri Cabut Instruksi soal Penggunaan Jilbab
link : Jadi Polemik, Mendagri Cabut Instruksi soal Penggunaan Jilbab

Baca juga


Jadi Polemik, Mendagri Cabut Instruksi soal Penggunaan Jilbab

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Jurnalindonesia.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Aturan Berpakaian. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah aturan tersebut menuai polemik di masyarakat.

"Namun karena adanya beberapa pertimbangan, masukan dari masyarakat juga, yang menyatakan ini dari sudut pandangan yang berbeda. Oleh karena itu bapak Menteri pun juga merespons, menanggapi adanya masukan-masukan tersebut secara positif. Sehingga pada hari ini dinyatakan bahwa intruksi mendagri tersebut dicabut, tidak berlaku lagi," kata Hadi di kantor Kemendagri Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.

Hadi menjelaskan, bahwa intruksi mendagri tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersifat imbauan, bukan larangan. Instruksi itu merupakan pengaturan yang bersifat internal dalam rumah tangga Kemendagri dan BNPP, tidak mengatur sampai daerah, provinsi, kabupaten/kota. 

Baca Juga: Diminta Fadli Mundur soal e-KTP, Mendagri: Siapa yang Salah Tunggu Polisi

Aturan ini kata dia, bertujuan untuk kerapihan dan keseragaman berpakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara negara. Khususnya pada saat mengikuti upacara, dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi di dalam intruksi mendagri tersebut khususnya pada angka 3 huruf b dinyatakan khusus untuk perempuan, bagi yang berjilbab ini agar, ada kalimat agar, agar dimasukkan jilbabnya ke kerah pakaian supaya rapi. Maksudnya adalah untuk kerapian. Dan intruksi mendagri tersebut tidak merupakan larangan, karena kalimat 'agar' itu kan sunnah, imbauan," imbuhnya.

Instruksi Mendagri itu bernomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi tersebut diterbitkan pada 4 Desember 2018.

Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat berwarna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.

"Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos," mengutip isi mengutip isi poin kesatu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.

Bagi PNS pria, rambut tidak boleh gondrong. Selain itu tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot. Celana panjang pun harus sampai mata kaki.


Sebelumnya, Pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin mengkritik instruksi Tjahjo tersebut. Menurutnya, hal itu adalah kemunduran.

"Jika Pak Mendagri ingin menghormati perempuan muslimah yang berjilbab, perintahnya itu jilbab menutupi bagian dada. Jadi kalau disuruh masukan ke baju tidak sesuai perintah agama," tutur Suhud melalui pesan singkat.

Suhud menilai ada kalangan yang menggunakan jilbab sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya, yakni menutupi dada. Apabila hal itu dilarang, menurutnya wajar jika ada anggapan Kemendagri mengekang kebebasan ekspresi keagamaan.

"Kalau tidak sesuai dengan perintah agama yang dianut seseorang, dan mayoritas masyarakat merasa tidak nyaman, apakah tidak mengekang ekspresi?" kata Suhud.

Suhud juga mempertanyakan apakah penggunaan jilbab berkorelasi dengan kinerja seorang PNS. Menurutnya, jauh lebih baik Kemendagri fokus membangun budaya kerja yang profesional.

"Agar tidak muncul kasus semacam bertebarannya e-KTP di sembarang tempat," kata Suhud.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar menampik pihaknya menerbitkan aturan dengan maksud mengekang ekspresi keagamaan PNS. Dia mengaku instruksi diterbitkan demi menciptakan kerapian dan keseragaman di lingkungan Kemendagri.

"Seperti Polwan saja. Kan rapi kalau kita lihat," ujar Bachtiar.

Bachtiar menyebut aturan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah sebenarnya sudah diterapkan. Namun, masih secara terbatas. Dia mengatakan aturan itu sudah berlaku bagi siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan juga pegawai yang bekerja di sana.

Kata Bachtiar, kewajiban jilbab dimasukkan ke dalam kerah juga hanya berlaku pada Senin dan Selasa. Kedua hari itu PNS mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat.

Sementara pada Rabu-Jumat, PNS mengenakan batik. Aturan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah tidak berlaku.

"Kalau pas pakai batik, ya seperti biasa. Dikeluarkan juga boleh," kata Bachtiar.


Demikianlah Artikel Jadi Polemik, Mendagri Cabut Instruksi soal Penggunaan Jilbab

Sekianlah artikel Jadi Polemik, Mendagri Cabut Instruksi soal Penggunaan Jilbab kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jadi Polemik, Mendagri Cabut Instruksi soal Penggunaan Jilbab dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/12/jadi-polemik-mendagri-cabut-instruksi.html

0 Response to "Jadi Polemik, Mendagri Cabut Instruksi soal Penggunaan Jilbab"

Posting Komentar

Postingan Populer