Judul : Dituntut 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta, Kades Pendukung Sandiaga: Ini Rezim Sontoloyo
link : Dituntut 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta, Kades Pendukung Sandiaga: Ini Rezim Sontoloyo
Dituntut 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta, Kades Pendukung Sandiaga: Ini Rezim Sontoloyo
Kades Sampang Agung, Kab Mojokerto Suhartono dalam sidang pelanggaran pidana pemilu di PN Mojokerto, Selasa (11/12/2018). (Foto: kariyadi/bhirawa) |
Menanggapi tuntutan tersebut, Suhartono pun mengaku geram. Pria yang akrab disapa Kades Nono itu menilai tuntutan jaksa tidak adil. Dia merasa menjadi korban, sebagaimana dia sebut, rezim sontoloyo.
"Ini tidak adil, hanya menyambut saja dituntut 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Sedangkan yang pembakar bendera tauhid hanya 5 hari dan Rp 2.000," kata Suhartono kepada wartawan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Selasa (11/12/2018) siang.
Dalam sidang tersebut, JPU agar menyatakan bahwa Suhartono bersalah atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu. Jaksa menuntut terdakwa dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa menilai Kades Nono terbukti melakukan tindak pidana pemilu, yaitu melakukan tindakan yang dapat menguntungkan cawapres Sandiaga Uno, seperti halnya diatur dalam Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur, Suhartono. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom) |
"Ini ketidaksengajaan dan ketidaktahuan karena tidak ada sosialisasi dari Bawaslu. Saya melakukan itu karena ketidaktahuan. Berarti ini rezim-rezim sontoloyo ini," ucap Kades berpenampilan nyentrik ini sembari memekikkan takbir yang diikuti sejumlah pendukungnya.
Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono sebagai tersangka dalam kasus pidana pemilu. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon pada Pilpres 2019.
Tindak pidana pemilu yang dilakukan Suhartono tampak dilakukan secara terang-terangan. Ia menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Ketika itu Sandiaga sedang dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.
Di dalam persidangan terungkap massa yang dikerahkan Suhartono berjumlah 200 orang. Ia juga menghabiskan dana sekitar Rp 20 juta untuk memberi uang lelah kepada para ibu-ibu yang bersedia ikut menyambut Sandiaga.
Di acara penyambutan itu, Suhartono terlihat berfoto selfie dengan Sandiaga dan memasang spanduk serta banner berisi ucapan selamat datang dan dukungan kepada cawapres nomor 2 tersebut.
Demikianlah Artikel Dituntut 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta, Kades Pendukung Sandiaga: Ini Rezim Sontoloyo
Sekianlah artikel Dituntut 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta, Kades Pendukung Sandiaga: Ini Rezim Sontoloyo kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dituntut 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta, Kades Pendukung Sandiaga: Ini Rezim Sontoloyo dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/12/dituntut-1-tahun-dan-denda-rp12-juta.html
0 Response to "Dituntut 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta, Kades Pendukung Sandiaga: Ini Rezim Sontoloyo"
Posting Komentar