Respons Sari Roti Soal Denda Rp2,8 Miliar dari KPPU

Respons Sari Roti Soal Denda Rp2,8 Miliar dari KPPU - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Respons Sari Roti Soal Denda Rp2,8 Miliar dari KPPU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel denda, Artikel didenda, Artikel Ekonomi dan Bisnis, Artikel kppu, Artikel sari roti, Artikel sari roti didenda, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Respons Sari Roti Soal Denda Rp2,8 Miliar dari KPPU
link : Respons Sari Roti Soal Denda Rp2,8 Miliar dari KPPU

Baca juga


Respons Sari Roti Soal Denda Rp2,8 Miliar dari KPPU

Jurnalindonesia.co.id - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) masih melakukan koordinasi terkait hukuman dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU), Senin (26/11/2018). Produsen Sari Roti itu dihukum KPPU untuk membayar denda Rp 2,8 miliar karena telat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Prima Top Boga.

Saat dikonfirmasi, External Communications Head Nippon Stephen Orlando mengaku perlu melakukan koordinasi dengan tim terkait apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan. "Saya periksa ke tim terkait dulu, ya" balas pesannya seperti dilansir dari Kontan, Senin (26/11).

Setali tiga uang, Kuasa Hukum Nippon Haykel Widiasmoko dari Kantor Hukum Nusantara Harman & Partners yang hadir dalam sidang putusan juga menyatakan hal tersebut.

"Tentunya akan kita laporkan dulu ke klien, selanjutnya akan tentu akan dipertimbangkan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak," katanya usai sidang.

Baca Juga: Sari Roti Didenda KPPU Sebesar Rp 2,8 Miliar



Nippon dinilai bersalah oleh KPPU lantaran telat melaporkan aksi korporasinya mengakusisi PT Prima Top Boga. Sebagaimana yang ditentukan pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa notifikasi paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Secara yuridis, pengambilalihan Prima oleh Nippon terjadi pada 9 Februari 2018 yang ditandai adanya perubahan data perseroan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemkumham. Nah sayangnya, Nippon baru melaporkan aksinya ke KPPU pada 29 Maret 2018.

Terkait hal ini, Haykel bilang sejatinya sejak persidangan Nippon telah membantah acuan yuridis tersebut. Sebab, sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA), Haykel bilang secara yuridis akusisi baru efektif ketika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merestuinya.

"Karena klien ini PMA, dan kami baru mendapat putusan efektif dari BKPM pada 1 Maret 2018. Sehingga sebelum itu sebenarnya akuisisi belum efektif. Dan kalau dihitung dari pelaporan kami, pada 29 Maret 2018, itu masih masuk jangka waktu 30 hari pelaporan ke KPPU," jelasnya.

Baca Juga: Sari Roti Tidak Mau Dikaitkan dengan Aksi 212, Politikus PKS Ini Kecewa Berat



Sayangnya, dalil ini ditolak Majelis Komisi. Anggota Majelis Guntur Syahputra Saragih dalam sidang menyatakan efektivitas akuisisi berlaku sejak berubahnya data perseroan di Kemkumham.

"Majelis menilai kewenangan BKPM tidak terkait pengambilalihan saham melainkan teknis mengenai tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal PMA. Sementaraproses pengambilalihan saham berdasarkan Kemkumham. Berdasarkan hal tersebut, Majelis menilai terdapat keterlambatan selama 4 hari," papar Guntur saat membacakan amar putusan.

Sementara sejatinya transaksi Nippon dengan Prima terjadi pada 24 Januari 2018. Nippon menggelontorkan dana senilai Rp 31,49 miliar untuk mengempit 50,99% kepemilikan saham Prima.

Pun atas transaksi ini, Prima akan menambah nilai aset Nippon sebesar Rp 23,54 miliar sehingga gabungan aset keduanya akan menjadi Rp 3,41 triliun di mana sebelumnya aset Nippon senilai Rp 3,39 triliun.

Dan penambahan nilai penjualan senilai Rp 20,31 miliar, sehingga gabungan keduanya akan menjadi Rp 2,51 triliun yang tadinya penjualan Nippon senilai Rp 2,49 triliun.

---

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Dihukum KPPU, Sari Roti buka opsi ajukan keberatan


Demikianlah Artikel Respons Sari Roti Soal Denda Rp2,8 Miliar dari KPPU

Sekianlah artikel Respons Sari Roti Soal Denda Rp2,8 Miliar dari KPPU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Respons Sari Roti Soal Denda Rp2,8 Miliar dari KPPU dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/11/respons-sari-roti-soal-denda-rp28.html

0 Response to "Respons Sari Roti Soal Denda Rp2,8 Miliar dari KPPU"

Posting Komentar

Postingan Populer