Penyebar Hoax PKI Ditangkap, Jokowi: Itu Nabok dengan Proses Hukum

Penyebar Hoax PKI Ditangkap, Jokowi: Itu Nabok dengan Proses Hukum - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penyebar Hoax PKI Ditangkap, Jokowi: Itu Nabok dengan Proses Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bareskrim, Artikel Jokowi, Artikel Nasional, Artikel penghina jokowi, Artikel PKI, Artikel presiden jokowi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penyebar Hoax PKI Ditangkap, Jokowi: Itu Nabok dengan Proses Hukum
link : Penyebar Hoax PKI Ditangkap, Jokowi: Itu Nabok dengan Proses Hukum

Baca juga


Penyebar Hoax PKI Ditangkap, Jokowi: Itu Nabok dengan Proses Hukum

Jurnalindonesia.co.id - Bareskrim Polri menangkap Jundi (27), orang yang diduga menyebarkan hoax Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah aktivis Partai Komunis Indonesia ( PKI).

Merespons itu, Jokowi menyebut bahwa penangkapan JD itu amerupakan bentuk menabok dengan proses hukum.

"Ya itu yang namanya menabok, ya itu, menabok dengan proses hukum," ujar Jokowi di Bandar Udara Raden Inten II Bandar Lampung, Sabtu (24/11/2018).

Presiden Jokowi pun mengingatkan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam menggunakannya.

Jangan sekali-sekali memuat postingan kabar bohong, fitnah dan sebagainya yang bisa merugikan orang lain.

"Jadi hati-hatilah dengan fitnah, membuat hoaks, hati-hati. Tabok itu ya proses hukum tadi," ujar Jokowi.

Baca Juga: Sindir Jokowi, Fadli Zon Buat Sajak ‘Mau Saya Tabok’

Sebelumnya, Polisi mengatakan Jundi membuat dan menyebarkan hoax soal l Jokowi hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Salah satu konten yang diunggah adalah Jundi mengedit foto Jokowi yang sedang berpose hormat dengan menambahkan lambang palu arit dan tulisan 'JOKOWI ADALAH SEORANG KOMUNIS'.

Jundi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) junctoPasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dia juga disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Jokowi Bilang Tabok, Gerindra: Beliau Sudah Tak Pantas Lagi Jadi Presiden

Menurut informasi, JD adalah admin akun media sosial, antara lain suararakyat23, suararakyat23id, suararakyat23ind, sr23.official, sr23official, sr23_official, suararakyat23_ind dan srct_dta.

Melalui akun-akun tersebut, JD menyebarkan berita bohong, pornografi, dan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan golongan (SARA). Salah satunya adalah menyebutkan bahwa Jokowi PKI.

Sebelumnya, Jokowi mengungkap keinginannya menindak para pelaku yang memfitnah dirinya adalah aktivis PKI. Jokowi mengaku ingin menabok para pelaku fitnah tersebut.

"Saya belum lahir tapi sudah ada di situ. Gimana kita ini enggak... Mau saya tabok tapi orangnya di mana" ucap Jokowi.


Demikianlah Artikel Penyebar Hoax PKI Ditangkap, Jokowi: Itu Nabok dengan Proses Hukum

Sekianlah artikel Penyebar Hoax PKI Ditangkap, Jokowi: Itu Nabok dengan Proses Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penyebar Hoax PKI Ditangkap, Jokowi: Itu Nabok dengan Proses Hukum dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/11/penyebar-hoax-pki-ditangkap-jokowi-itu.html

0 Response to "Penyebar Hoax PKI Ditangkap, Jokowi: Itu Nabok dengan Proses Hukum"

Posting Komentar

Postingan Populer