Judul : Kominfo: Pinjam Uang di Fintech Ilegal Tak Perlu Bayar
link : Kominfo: Pinjam Uang di Fintech Ilegal Tak Perlu Bayar
Kominfo: Pinjam Uang di Fintech Ilegal Tak Perlu Bayar
Jurnalindonesia.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah beberapa kali beberapa kali melakukan penindakan terhadap perusahaan teknologi (fintech) lending ilegal. Perusahaan ini disebut ilegal karena belum mendaftarkan diri ke OJK.Meski banyak yang ditutup, namuan tetap saja fintech peer-to-peer (P2P) lending ini beroperasi dan menawarkan pinjaman berbunga tinggi. Biasanya setelah ditutup mereka akan beroperasi lagi dengan menggunakan nama yang baru.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal. Namun setelah pinjam tak perlu membayar.
"Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal," kata Semuel kepada CNBC Indonesia, Senin (26/11/2018).
Menurut Semuel, fintech ilegal tidak akan difasilitasi negara, jadi mereka tidak bisa menuntut peminjam yang tidak membayar tagihannya.
"Kalau mereka melaporkan ini, ya bagus, saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," lanjutnya.
Semuel menjelaskan untuk beroperasi di Indonesia, fintech lending harus mendaftarkan diri dan tunduk pada aturan yang ada di Indonesia.
"Kalau mereka mau beroperasi di Indonesia ya daftar dong. Jangan merugikan masyarakat Indonesia begini," tambahnya.
---
CNBC Indonesia
Demikianlah Artikel Kominfo: Pinjam Uang di Fintech Ilegal Tak Perlu Bayar
Sekianlah artikel Kominfo: Pinjam Uang di Fintech Ilegal Tak Perlu Bayar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kominfo: Pinjam Uang di Fintech Ilegal Tak Perlu Bayar dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/11/kominfo-pinjam-uang-di-fintech-ilegal.html
0 Response to "Kominfo: Pinjam Uang di Fintech Ilegal Tak Perlu Bayar"
Posting Komentar