Judul : Giliran Rocky Gerung Dipanggil Polda Metro Jaya
link : Giliran Rocky Gerung Dipanggil Polda Metro Jaya
Giliran Rocky Gerung Dipanggil Polda Metro Jaya
Jurnalindonesia.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus hoax yang dibuat oleh Ratna Sarumpaet.Kali ini giliran, mantan dosen Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung yang dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Rocky dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (27/11) mendatang.
Surat pemanggilan terhadap Rocky beredar di media sosial.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian itu, Rocky diperkenankan membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara Ratna.
Baca: Rocky Gerung: Rezim yang Gak Punya Ide akan Eksploitasi Kemarahan Publik Melalui Kasus Ratna
[caption id="attachment_22457" align="aligncenter" width="560"] Surat pemanggilan terhadap Rocky Gerung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)[/caption]
Sejumlah politisi pun menanggapi surat pemanggilan tersebut.
Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief yang mengunggah surat panggilan bernomor S.pgl//09/XI/2019/ Ditreskrimum menuliskan di akun Twitter-nya: "Sekarang giliran @rockygerung," tulis @AndiArief__.
Politisi Demokrat lainnya, Rachland Nashidik juga turut mengunggah surat tersebut.
"Kali ini giliran @rockygerung. Sebagai saksi saja, atau...?" tulis Rachland.
Sementara Koordinator Juru Bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar menyampaikan dukungannya untuk Rocky.
"Tetap semangat Bang @Rockygerung," tulis Dahnil melalui Twitter @dahnilanzar, Senin (26/11/2018).
Baca juga: Keluarga Akui Ratna Sarumpaet Sudah Jalani Perawatan ke Psikiater selama Satu Tahun
Diketahui, hingga saat ini, Ratna masih menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah kabar bohong mengenai pengeroyokannya di Bandung terungkap.
Sejumlah pihak yang telah dipanggil sebagai saksi untuk kasus ini antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, dan Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Adapun berkas perkara kasus hoaks Ratna telah diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (8/11/2018) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara memuat data penyelidikan hingga penyidikan kasus yang dilakukan lebih dari sebulan.
Ratna dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a ayat 2 UU 19/ 2016 tentang perubahan atas UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Kronologi Ratna Sarumpaet Kena Tipu “Uang Raja Rp23 Triliun”
Demikianlah Artikel Giliran Rocky Gerung Dipanggil Polda Metro Jaya
Sekianlah artikel Giliran Rocky Gerung Dipanggil Polda Metro Jaya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Giliran Rocky Gerung Dipanggil Polda Metro Jaya dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/11/giliran-rocky-gerung-dipanggil-polda.html
0 Response to "Giliran Rocky Gerung Dipanggil Polda Metro Jaya"
Posting Komentar