Ribut Gara-gara Sebatang Pohon dan Tembok, Jaksa KPK Gugat Tetangganya Rp2,6 M

Ribut Gara-gara Sebatang Pohon dan Tembok, Jaksa KPK Gugat Tetangganya Rp2,6 M - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ribut Gara-gara Sebatang Pohon dan Tembok, Jaksa KPK Gugat Tetangganya Rp2,6 M, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel KPK, Artikel Kriminal, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ribut Gara-gara Sebatang Pohon dan Tembok, Jaksa KPK Gugat Tetangganya Rp2,6 M
link : Ribut Gara-gara Sebatang Pohon dan Tembok, Jaksa KPK Gugat Tetangganya Rp2,6 M

Baca juga


Ribut Gara-gara Sebatang Pohon dan Tembok, Jaksa KPK Gugat Tetangganya Rp2,6 M

Jurnalindonesia.co.id - Hendra Apriansyah, seorang jaksa yang berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat tetangganya, Deddy Octo, sebesar Rp2,6 miliar.

Gugatan diajukan karena Hendra tidak terima tetangganya itu menebang pohon dan membangun pagar pembatas antar rumah di cluster mereka. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dikutip dari wesbite PN Tangerang, Rabu (26/9/2018), Hendra dan Deddy merupakan tetangga rumah di Modernhill Cluster, Pamulang, Tangerang Selatan. Karena perumahan ala cluster, maka tidak ada tembok di antara tetangga.

Kasus bermula saat Hendra pulang dari Padang, Sumatera Barat selama 2 pekan pada Juni 2018. Sepulangnya ke rumahnya, Hendra terkejut menjumpai pohon di rumahnya yang berhimpitan dengan halaman rumah Deddy sudah ditebang. Dari situ awal mula percekcokan terjadi.

Sebulan setelah itu, Deddy membangun pagar tembok untuk menyekat dua rumah di cluster tersebut. Keributan semakin menjadi-jadi hingga ke ranah hukum.

[caption id="attachment_20145" align="aligncenter" width="780"] Tembok yang memicu sengketa Jaksa KPK dengan tetangganya. (Foto: Istimewa)[/caption]

Hendra pun menggugat Deddy sebesar Rp 2,6 miliar. Dengan rincian:

1. Kerugian materiil Rp 600 juta.

Kerugian materiil yang dapat dihitung secara ekspektasi yaitu akibat pembangunan pagar pembatas rumah setinggi 2 meter, menjadikan pemandangan sekitar rumah menjadi berkurang nilai keindahannya sehingga harga rumah jadi berkurang sehingga penggugat menanggung kerugian Rp 200 juta. Selain itu, Rp 300 juta sisanya adalah hilangnya kepastian hukum karena akan membuat keraguan calon pembeli. Selain itu, pembangunan pagar juga membuat rembesan dan lembab di dinding rumah bagian bawah. Kerugian dan biaya advokasi dan biaya operasional sebesar Rp 100 juta.

2. Kerugian immateril Rp 2 miliar.

Alasannya, ia dan keluarganya mengalami tekanan psikis dan merasa tidak tenang, tidak nyaman dalam kehidupan bertetangga, juga terganggu aktifitas sehari-hari karena masalah terus mendera.

"Penggugat mohon untuk dapat dikabulkan ganti rugi immateril, oleh karenanya Penggugat meminta ganti rugi uang sebesar Rp2 miliar," tuntut Hendra.

[caption id="attachment_20146" align="aligncenter" width="607"] Pohon yang memicu sengketa Jaksa KPK dengan tetangganya. (Foto: Istimewa)[/caption]

Tak hanya itu, Hendra juga mengajukan permohonan sita jaminan atas rumah tetangganya itu. Dan pula uang paksa Rp 10 juta/hari, hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Hendra juga turut menggugat pengelola cluster di kasus itu. Gugatan itu kini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 715/Pdt.G/2018/PN.TNG. Sidang perdana rencananya akan digelar esok hari.

Menanggapi sengketa tersebut, KPK menegaskan bahwa itu adalah urusan pribadi Hendra, tak ada kaitannya dengan institusi tempat dia berdinas.

"Saudara Hendra Apriansyah memang bertugas di KPK sebagai jaksa eksekusi. Namun disampaikan pokok persoalan di gugatan tersebut berada pada ranah pribadi. Yang bersangkutan hanya menggunakan haknya yang merasa dirugikan. Itu pun dilakukan secara personal dan tidak melibatkan institusi KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/9/2018).


Demikianlah Artikel Ribut Gara-gara Sebatang Pohon dan Tembok, Jaksa KPK Gugat Tetangganya Rp2,6 M

Sekianlah artikel Ribut Gara-gara Sebatang Pohon dan Tembok, Jaksa KPK Gugat Tetangganya Rp2,6 M kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ribut Gara-gara Sebatang Pohon dan Tembok, Jaksa KPK Gugat Tetangganya Rp2,6 M dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/09/ribut-gara-gara-sebatang-pohon-dan.html

0 Response to "Ribut Gara-gara Sebatang Pohon dan Tembok, Jaksa KPK Gugat Tetangganya Rp2,6 M"

Posting Komentar

Postingan Populer