Judul : Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bencana Gempa Lombok
link : Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bencana Gempa Lombok
Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bencana Gempa Lombok
Jurnalindonesia.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan, tak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi pasca-gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).Sebelumnya, satu anggota DPRD Kota Mataram, NTB, berinisial HM ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus tersebut. Komisi IV DPRD Mataram ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Mataram, bersama seorang pejabat Pemkot Mataram berinisial SD dan seorang kontraktor berinisial CT.
Baca: Ratna Sarumpaet Tuduh Pemerintah Jokowi Blokir Bantuan Papua Rp23 T
Kejaksaan menduga, perkara ini melibatkan lebih banyak pihak lagi karena berkaitan dengan pengesahan anggaran untuk Pemkot Mataram.
"Semua akan kami periksa, semua yang terkait Komisi IV, Sekretariat Dewan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ketut Sumenda, kepada BBC News Indonesia, Minggu (16/09).
"Kami fokus satu tersangka dulu, tapi kalau dia mau terbuka, tidak menutup kemungkinan siapa saja bisa menjadi tersangka baru," lanjutnya.
HM yang merupakan pengurus Partai Golkar di Mataram, ditangkap pada Jumat (14/09/2018) lalu. Penyidik kejaksaan menyita uang sebesar Rp30 juta dan mobil Honda HRV dalam penangkapan tersebut.
HM diduga meminta 'balas jasa' dari pejabat Dinas Pendidikan Mataram dan kontraktor. Ia mengklaim berjasa karena menjamin anggaran Rp4,2 miliar untuk perbaikan 14 gedung SD dan SMP masuk dalam APBD Perubahan tahun 2018.
[caption id="attachment_19741" align="aligncenter" width="750"] Anggota DPRD Kota Mataram yang terkena OTT. (Foto: Kompas/Karnia Septia)[/caption]
Kejaksaan Mataram menjerat HM dengan pasal 12e UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pejabat negara menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada dirinya.
Kepala Dinas Pendidikan Mataram berinisial SD, dan seorang kontraktor berinisial CT, turut ditangkap bersama HM. Saat diperiksa penyidik, SD mengaku terpaksa mengabulkan permintaan anggota dewan daerah tersebut.
"Dia khawatir, kalau tidak diberikan, anggaran bisa berubah angkanya atau anggaran Dinas Pendidikan ke depan bisa terdampak," tutur Ketut merujuk pernyataan SD.
Baca: Koruptor Dana Bantuan Gempa Lombok Bisa Dihukum Mati, Ini Pasalnya
Sebelumnya, Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, Baiq Isvie Rupaedah, membantah anggota legislatif dapat mengambil keuntungan dalam proses penetapan anggaran.
Menurut Baiq, mestinya tidak ada anggota DPRD yang merasa paling berjasa dalam pengesahan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
"Tidak ada jasa perorangan, yang ada, secara bersama-sama eksekutif dan legislatif membahas anggaran dalam badan yang nama badan anggaran," kata Baiq.
"Membahas bisa setuju atau tidak, menambah atau mengurangi anggaran. DPRD sangat berperan tapi bukan untuk disalahgunakan," ujarnya.
[caption id="attachment_19868" align="aligncenter" width="660"] Potret kehancuran akibat gempa di Lombok, NTB. (Foto: New Daily)[/caption]
Merujuk pasal 2 ayat 2 dalam UU Tipikor, upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan pejabat negara dapat diganjar pidana mati.
Namun Kejaksaan Mataram mengatakan, hukuman itu tidak dapat berlaku bagi kasus korupsi dana rehabilitasi pasca-gempa bumi di Lombok. Sebab, pidana mati hanya berlaku untuk korupsi pada bencana alam nasional.
"Kami tidak bisa menerapkan pasal itu, maksimal penjara 20 tahun. Tapi tetap ada alasan pemberatan karena ini menyangkut bencana alam," kata Ketut.
Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, perbuatan yang diduga dilakukan HM bukan hal baru di lingkungan DPRD. Kongkalikong antara anggota legislatif dan eksekutif itu dikenal sebagai "uang ketok palu".
"Dalam bencana atau tidak, potensi meminta uang atau memeras karena mengklaim berjasa atas sebuah keputusan, terjadi di berbagai kesempatan," kata Adnan.
Kendati demikian, ICW belum pernah melihat ada hukuman berat yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi dana penanggulangan bencana alam.
Adnan Topan berharap, kasus di Lombok ini dapat menjadi momentum efek jera bagi pejabat negara.
"Kejadian ini terus berulang, hukuman berat ada tapi itu hanya di teks saja. Paling tidak pelaku ini dihukum 20 tahun. Kalau cuma dua atau tiga tahun, percuma," ujar Adnan.
Demikianlah Artikel Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bencana Gempa Lombok
Sekianlah artikel Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bencana Gempa Lombok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bencana Gempa Lombok dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/09/kejaksaan-bidik-tersangka-baru-kasus.html
0 Response to "Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bencana Gempa Lombok"
Posting Komentar