Judul : Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
link : Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
Jurnalindonesia.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan."Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa pihaknya telah dan akan melakukan sejumlah skenario untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pertama, langkah peningkatan peran Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pertama, untuk kita meningkatkan peran pemerintah daerah," ujar Mardiasmo, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Mardiasmo mengungkapkan, peningkatan peran Pemda tersebut merupakan langkah konkret yang menjadi suatu bauran kebijakan. Salah satunya dengan menerbitkan PMK 183/2017 intercept tunggakan iuran Pemda pada tahun 2017 untuk mendisiplinkan Pemda.
"Kemudian kami menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/2017 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 1,48 triliun dengan cara supply side," katanya.
Baca juga: Tata Cata dan Syarat Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan
Selanjutnya, kata Mardiasmo, untuk meningkatkan peran Pemda juga dilakukan pemanfaatan dana pajak rokok. Pemanfaatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Dalam Perpres ini dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat memotong langsung pajak rokok yang akan diserahkan kepada daerah. Tetapi, yang dipotong adalah Pemerintah Daerah yang melakukan penunggakan," ujar Mardiasmo.
Langkah kedua adalah dengan melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan, lewat penerbitan PMK 209/2017 tentang besaran persentase dana operasional.
"Ketiga, dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan yang juga diatur dalam Perpres JKN. Nantinya akan ada perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan, sistem rujukan dan rujukan balik serta pelaksanaan strategi purchasing," jelasnya.
Demikianlah Artikel Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
Sekianlah artikel Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/09/jokowi-teken-perpres-cukai-rokok-untuk.html
0 Response to "Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan"
Posting Komentar