Jalani Sidang Perdana, Bos Abu Tours Dihujani Makian

Jalani Sidang Perdana, Bos Abu Tours Dihujani Makian - Hallo sahabat Berita Informasi Dan Tutorial Teknologi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jalani Sidang Perdana, Bos Abu Tours Dihujani Makian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Abu Tours, Artikel Daerah, Artikel Kriminal, Artikel Makassar, Artikel Penipuan, Artikel Sumatera Selatan, Artikel Umrah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jalani Sidang Perdana, Bos Abu Tours Dihujani Makian
link : Jalani Sidang Perdana, Bos Abu Tours Dihujani Makian

Baca juga


Jalani Sidang Perdana, Bos Abu Tours Dihujani Makian

Jurnalindonesia.co.id - Pemilik Abu Tours, Hamza Mamba, menjalani sidang perdana pada Selasa (19/9/2018) di pengadilan negeri Makassar, Jalan Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Para korban yang ikut menghadiri sidang mengungkapkan kemarahan mereka pada terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Sidang baru dimulai, sorakan para korban sudah menggema di ruang pengadilan.

"Huuuuuu... huuuuu... huuuuu...," teriak jemaah di ruang sidang.

"Perampok... dasar perampok!" sambung jemaah lainnya.

Seorang jemaah pun langsung berteriak lantang dan meminta Hamzah Mamba memberangkatkannya umrah.

"Pak Haji, tolong berangkatkan jemaah Pak Haji," kata jemaah itu.

Jemaah lainnya mengatakan, hanya ada dua hukuman yang pantas bagi Hamzah Mamba. "Hukumannya adalah bakar atau seumur hidup," kata Haji Jafar yang menjadi agen sekaligus jemaah Abu Tours.

Baca juga: Capai Rp 1,6 T, Polisi: Abu Tours Kasus Terbesar dalam Sejarah Penipuan Umrah!



[caption id="attachment_19955" align="aligncenter" width="780"] Para korban yang mengikuti jalannya sidang perdana bos Abu Tours. (Fo: detikcom)[/caption]

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing. Saat hakim membacakan identitas dan alamat rumah Hamzah Mamba satu per satu, dari Makassar hingga Jakarta, sidang kembali gaduh oleh ungkapan amarah para korban.

"Banyak sekali rumahnya. Allahu Akbar Pak Haji," kata jemaah.

Hamza didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 1,2 triliun. Jumlah korban yang ditipu mencapai 96 ribu lebih.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang lebih-kurang sejumlah Rp 1.214.091.220.242 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yaitu para calon jamaah umrah sebanyak lebih-kurang 96.976," kata jaksa Tabrani saat membacakan dakwaan.

[caption id="attachment_19956" align="aligncenter" width="780"] Hamza Mamba duduk di kursi terdakwa. (Foto: detikcom)[/caption]

Jaksa menyebut uang jemaah yang dikumpulkannya digunakan untuk membeli tanah untuk keperluan pribadinya.

"Habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar Tabrani.

Berikut ini daftar pembelian tanah-tanah dan bangunan Hamzah Mamba:

1. Tanah dan bangunan di Jalan Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A, Depok, Jabar.

2. Tanah dan Bangunan di Jalan Cinere Raya No 102E, Depok, Jabar.

3. Tanah dan Bangunan di Jalan Warung Buncit No 12, Tegal Parang, Jakarta Selatan.

4. Tanah dan bangunan, di Jalan Mampang Prapatan No 14A, Jakarta Selatan.

5. Sebidang tanah di Jalan Cinere, No 7B, Depok, Jawa Barat.

6. Sebidang tanah di Jalan Cinere, no 8D, Depok, Jawa Barat.

7. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

8. Satu rumah dan tanah di Perumahan Permata Mutiara, Jalan Daeng Tata, Tamalate Kota Makassar.

9. Satu rumah di perumahan Permata Mutiara Blok A30, Jalan Daeng Tata, Tamalate, Kota Makassar.

10. Sebidang tanah di perumahan di Jalan Talasalapang, Kota Makassar.

Baca juga: Bikin Geleng Kepala, Begini Gaya Hidup Bos Abu Tours Tersangka Penipuan 86 Ribu Jemaah Umrah



[caption id="attachment_19957" align="aligncenter" width="780"]Sidang Abu Tour Para korban yang mengikuti jalannya sidang perdana bos Abu Tours. (Fo: detikcom)[/caption]

11. 1 unit tanah dan bangunan atau 1 ruko, Jalan Kakak Tua, Makassar.

12. 1 unit tanah bangunan dan gedung di Jalan Kakatua No 1, Makassar.

13. 4 unit tanah dan bangunan di kompleks pergudangan Lantebung Blok A3, Makassar.

14. 1 unit tanah dan bangunan atau ruko, Jalan kakaktua No 31, atau 35, Makassar.

15. 1 unit tanah bangunan di Jalan Bajigau, No 32A, Makassar.

16. 1 ruko di Jalan Bajigau, No 32c, Makassar.

17. Tanah dan bangunan di Jalan Bajigau, No 32E, Makassar.

18. 1 ruko di Jalan Bajigau, No 32F, Makassar.

19. 1 unit tanah dan bangunan di Kota Makasar.

20. 1 unit tanah dan bangunan di Jalan Patompo I, Makassar.

21. 1 unit tanah dan bangunan Jalan Patompo No 27, Makassar.

22. 1 unit tanah dan bangunan di perumahan Lagosi, No D7, Gunungsari, Makassar.

23. 1 Unit tanah dan bangunan perumahan di Kabupaten Gowa, Sulsel.

24. 1 tanah dan bangunan hak milik seluas 24 m2, di perumahan lagoos, No B12, Kab Maros, Sulsel,

Baca juga: Dua Cara Simpel Menurut Hotman Paris untuk Cegah Penipuan Agen Travel Umrah dan Investasi Bodong



25. 1 Tanah dan bangunan seluas 98 m2, di perumahan lagoosi A, Kab Maros, Sulsel.

26. Sebidang tanah kantor Abu Tours Cabang Palembang, Kab Hilir Barat.

27. sebidang tanah empang di Galesong Utara, Kab Takalar seluas 9.400 m2.

28. Sebidang tanah di desa Parangloe, Kabupaten Gowam seluas 3.420 m2.

29. 1 unit apartemen Vida View di Jalan Peterani, Kota Makassar.

30. 1 Unit apartemen Vida View lantai 7, Jalan Peterani, Kota Makassar.

31. 1 buah surat, jual beli, apartemen Vida View No 40, Makassar.

32. 1 unit tanah untuk kebun, Parangloe, Gowa, seluas 3.420 m2.

33. 1 Unit rumah di Kota Makassar, Sulsel.

Akibat perbuatan ini, jaksa penuntut umum mendakwa Hamzah Mamba telah melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: 5 Kasus Dugaan Penipuan Jemaah Umrah yang Menghebohkan Publik



Demikianlah Artikel Jalani Sidang Perdana, Bos Abu Tours Dihujani Makian

Sekianlah artikel Jalani Sidang Perdana, Bos Abu Tours Dihujani Makian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jalani Sidang Perdana, Bos Abu Tours Dihujani Makian dengan alamat link https://hyber-edukasi.blogspot.com/2018/09/jalani-sidang-perdana-bos-abu-tours.html

0 Response to "Jalani Sidang Perdana, Bos Abu Tours Dihujani Makian"

Posting Komentar

Postingan Populer