Bersuci atau bersih merupakan pengertian dari Thoharoh menurut Lughah ( bahasa ), dan bersuci itu juga membutuhkan media atau alat untuk bersuci, salah satunya yaitu media yang sering di gunakan yaitu Air.
Air sendiri memiliki macam – macamnya, yang dapat di gunakan untuk bersuci, yaitu Air Sumur, Hujan, Laut, Sungai, Salju, Telaga dan Embun.
Namun, air juga memiliki pembagian, yang dapat di gunakan untuk bersuci, merupakan air yang suci dan mensucikan.
Berikut di bawah ini, pembagian air di tinjau dari segi hukumya dan air di bagi menjadi lima yaitu :
1. Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak ( air sewajarnya ), artinya air yang masih murni, dapat di gunakan untuk bersuci dan tidak makruh, seperti Air sungai, Air Hujan dan lain – lain.
2. Air Suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh di gunakan, yaitu air musyammas ( air yang dijemur di tempat logam yang bukan emas ).
3. Air Suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang kurang dari dua kullah, air yang berubah salah satu sifatnya karena kemasukan benda suci lainnya, misalnya Air berbau, air teh, air kopi, dan lainnya air yang keluar dari pohon atau dari buah, air nira, air legen dan air kelapa.
4. Air Mutanajis, yaitu air yang kena najis ( kemasukan najis ), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Tetapi jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
5. Air Suci dan mensucikan, tetapi haram memakainya, yaitu air yang di peroleh dari ghasab ( mencuri/ mengambil tanpa ijin ).
Keterangan :
Dua kullah = 216 liter. Jika berbentuk bak, maka besarnya = 60 cm x 60 cm x 60 cm.
Demikianlah, Pembagian Air dari Segi Hukumnya Untuk Bersuci, yang semoga bermanfaat dan berguna bagi para pembaca semuanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar