Najis Yang Di Maafkan atau Tidak Wajib di Bersihkan – Najis sendiri memiliki atau di bagi menjadi 3 bagian menurut ahli fikih, yaitu Najis Mukhafafah ( ringan ), Najis Muthawassithah ( Sedang ) dan Mughallazah ( berat ).
Dan najis sendiri memiliki arti yaitu benda yang kotor dan telah ada dalil yang menetapkannya dan wajib untuk di bersihkan.
Walaupun Najis wajib untuk di bersihkan, karena najis merupakan penghalang dalam beribadah kepada Allah. Namun, ada juga Najis yang Dimaafkan, dalam artian tidak wajib di cuci atau di bersihkan.
Nah, pada kesempatan kali ini, mari kita belajar tentang Najis yang di Maafkan atau Tidak Wajib di Bersiihkan...
Berikut di bawah ini penjelasannya...
Najis yang keberadaannya di maafkan, tidak wajib di cuci, atau di bersihkan bila menempel pada badan, pakaian, atau tempat sholat yaitu :
a. Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya seperti nyamuk.
b. Nanah Bisul meski bercampur darah atau tidak,
Selain itu ada beberapa najis yang jatuh di air atau zat cair yang di maafkan untuk di pakai antara lain yaitu :
a. Bulu yang najis tapi jumlahnya sedikit.
b. Najis yang tidak terlihat mata karena sedikit.
c. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti nyamuk, kecoa, kutu, lalat dan lainnya.
d. Paruh Burung atau mulut tikus yang bersentuhan dengan air.
e. Debu yang bercampur dengan najis.
Demikianlah, Najis Yang Di Maafkan atau Tidak Wajib di Bersihkan, yang semoga bermanfaat dan berguna bagi para pembaca semuanya.
Sekian, terima kasih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar