HM diduga meminta jatah dana rehabilitasi korban bencana gempa Lombok dalam bentuk proyek. Dia ditangkap saat menerima sejumlah uang di salah satu rumah makan di Kota Mataram.
Kajari Mataram, I Ketut Sumedana, membenarkan penangkapan tersebut.
"Jumat pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita, yang bersangkutan (HM) kami amankan bersama yang menyerahkan, kadis pendidikan bersama seorang kontraktor," kata Sumedana.
[caption id="attachment_19741" align="aligncenter" width="750"]
Anggota DPRD Kota Mataram yang terkena OTT. (Foto: Kompas/Karnia Septia)[/caption]Dari hasil OTT, petugas jaksa mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut diduga bagian dari pengesahan perubahan anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp 4,2 miliar yang telah dibahas dan ditetapkan DPRD Kota Mataram dalam APBD-P Tahun 2018.
"Setelah dana bencana itu diketok, dia (HM) minta jatah," kata Kajari.
Adapun modus kasus ini adalah, HM yang menjabat Ketua Komisi IV DPRD Mataram ini meminta jatah setelah dana Rp 4,2 miliar melalui Dikbud Kota Mataram disahkan.
"Ada dalam kasus ini muncul dugaan motif pemesaran yang dilakukan oleh anggota dewan," ujar Sumedana.
Hingga kini kasus masih terus dikembangkan. Sumedana mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar